"Enggak boleh menikahi orang yang belum bertobat dari perzinahannya," tegasnya.
Termasuk menikahi seorang pelacur yang belum bertaubat. Namun ketika menikahi seorang wanita mantan pelacur, maka boleh-boleh saja hukumnya.
"Kalau orang itu sudah tobat, layak boleh Anda menikahi dia karena dia sudah tobat,” kata dia.
Yang perlu diperhatikan dan digaris bawahi adalah ada hati yang harus ditata, apakah mampu menerima kenyataan dan mau menutup dosa zina yang pernah dilakukan oleh pasangannya.
"Cuman Anda tahu dia sudah berzina. Anda mampu atau tidak menutup itu sampai mati. Anda berjiwa besar atau belum," ungkap Buya Yahya. (*)