SUARA PEKANBARU - Sampai singgung lubang belakang, Buya Yahya jelaskan hukum istri puaskan suami saat haid: gimana aja caranya kan sudah Halal
Istri haid apakah masih bisa melayani suami untuk berhubungan intim? Pertanyaan itu ada dalam kajian Buya Yahya.
Ulama asal Cirebon ini menjelaskan tentang hukum melayani suami yang wajib dilakukan seorang istri.
Namun, bagaimana bisa melayani suami saat istri sedang haid atau berhalangan?
Buya Yahya dalam menjelaskan hal itu sampai menyinggung lubah bagian belakang.
Dijelaskan Buya Yahya banyak cara dilakukan istri agar suami masih bisa terpuaskan meski sedang dalam keadaan haid.
Terpenting, meski ada dalil dan hukum sudah halal, istri tetap harus menolak andai suami ingin melakukan senggama lewat lubang belakang.
Asalkan jangan sampai memasukan ke dalam lubang, istri masih bisa melayani suami sebagai kewajibannya.
Ketika suami memaksa ingin senggama lewat belakang maka hukumnya haram.
Baca Juga: Terkuak! Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Nyaris Cerai: Kita Sama-Sama Keluarin...
"Saat haid atau maupun tidak, kalau melalui lubang belakang tetap tidak boleh. Haram," tegasnya.
Istri bisa memanjakan suami dengan banyak cara meski sedang haid. Hal itu bisa menjadi solusi agar suami tetap bisa menyalurkan kebahagian, dan istri tetap terjaga keshalihannya. (*)