Bukan Lagi Sama Saudara Sepupu, Tapi Menikahi Saudara Tiri Apakah Boleh Hukumnya Buya Yahya?

Suara Pekanbaru

Senin, 10 April 2023 | 09:29 WIB
Bukan Lagi Sama Saudara Sepupu, Tapi Menikahi Saudara Tiri Apakah Boleh Hukumnya Buya Yahya?
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait dengan hukum menikahi saudara tiri apakah boleh atau tidak? (Foto: Tangkapan Layar Youtube)

SUARA PEKANBARU- Pernikahan adalah hal yang dianjurkan dalam agama Islam khususnya sebagai menyempurnakan ibadah, dan menghindari zinah.

Menikah dianjurkan bagi yang mampu untuk melakukan hal itu. Dalam Islam hukum menikah bisa dilihat berdasarkan niat dari calon pengantin, yang terbagi dalam lima macam hukum nikah.

Yaitu sunah dilakukan, lebih baik ditinggalkan, makruh, dan haram (Fath al-Mu’in: 44-46).

Wajib menikah artinya kalau pernikahan adalah sebuah kewajiban bagi mereka yang sudah mampu, memberi nafkah. Seperti mahar, sandang, pangan dan papan. Termasuk untuk menyalurkan hasrat seksual, yang khawatir jadi sebuah perzinahan.

Sementara untuk Sunnah, menikah diperuntukan bagiorang yang memiliki kemampuan untuk untuk menikah, dan berkeinginan menyalurkan hasrat seksualnya. Hanya tidak sampai pada tahap khawatir bisa terjerumus dalam kemaksiatan.

Ada hukum yang lebih baik ditinggalkan. Berlaku bagi mereka yang memiliki keinginan untuk menyalurkan gairah seksual mereka saja, tapi tidak memiliki kemampuan untuk membeirkan nafkah kehidupan.

Sehingga sangat dianjurkan untuk ditunda pernikahan, hingga mampu.

Kemudian ada hukum menikah yang makruh. Berlaku untuk orang yang memang tidak menginginkan untuk menikah. Alasannya mungkin saja karena sidat dan wataknya atau karena sebuah penyakit. Apabila hal itu dipaksakan, maka dikhawatirkan tidak bisa melakukan hak dan kewajiban dalam sebuah pernikahan.

Kelima adalah hukum menikah yang Haram. Pernikahan dilakukan untuk tujuan menyakiti ataupun memiliki maksud lainnya, yang dianggap melanggar agama.

baca juga

Muncul pertanyaan apakah saudara tiri bisa dinikahi atau tidak? Hal ini dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebiah ceramahnya.

Terkait dengan soal hukum bisa atau tidak nikah dengan saudara tiri memang belum banyak diketahui. Sehingga perlu diketahui oleh umat muslim khususnya, terkait dengan hukum menikahi suadara tiri.

Buya Yahya mengatakan, soal hukum menikahi saudara tiri dalam agama Islam.

Dikatakan oleh Buya Yahya,; jika saudara tiri dibolehkan untuk dinikahi. Hal ini karena saudara tiri bukan termasuk dalam mahramnya.

"Nikah itu yang boleh menikah itu asalkan bukan mahram. Janda sama duda bukan mahram, jadi boleh menikah. anaknya janda sama anaknya duda, orang lain jadi boleh menikah," terang Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan secara tegas, asalkan anak dari janda adalah anak dari pasangan sebelumnya dan begitupun sebaliknya. Maka untuk menikahi saudara tiri yang bukan mahramnya, diperbolehkan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bolehkah Saat Mudik Jelang Lebaran Idul Fitri Tidak Puasa, Buya Yahya Sebut Semua Orang Bepergian dengan Ketentuannya

Bolehkah Saat Mudik Jelang Lebaran Idul Fitri Tidak Puasa, Buya Yahya Sebut Semua Orang Bepergian dengan Ketentuannya

Pekanbaru | Sabtu, 08 April 2023 | 11:35 WIB

Wanita Lagi Haid Tahukah Cara Supaya Bisa Tetap Dapat Malam Lailatul Qadar? Ini Tips Buya Yahya, Sangat Simpel

Wanita Lagi Haid Tahukah Cara Supaya Bisa Tetap Dapat Malam Lailatul Qadar? Ini Tips Buya Yahya, Sangat Simpel

Pekanbaru | Sabtu, 08 April 2023 | 09:01 WIB

Hukum Istri Melayani Suami pada Siang Hari di Bulan Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Hukuman Mengerikan di Akhirat

Hukum Istri Melayani Suami pada Siang Hari di Bulan Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Hukuman Mengerikan di Akhirat

Pekanbaru | Jum'at, 07 April 2023 | 20:36 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×