SUARA PEKANBARU- Seorang ayah dalam agam Islam memiliki tanggung jawab yang sangat besar terhadap anaknya, meskipun hubungan rumha tangga sudah cerai.
Perceraian adalah sebuah hal buruk yang ada dalam rumah tangga. Namun ada sebuah kondisi yang memungkinkan suami istri bisa bercerai. Ketika sudah berpisah, hubungan suami istri terputus. Tidak lagi punya kewajiban lagi antara mereka.
Tapi berbeda hubungan antara ayah dengan anaknya meskipun hubungan sudah bercerai, karena terkait dengan hal itu diatur Islam.
Ceramah Ustadz Adi Hidayat di Youtube Officialnya soal kewajiban ayah meskipun sudah bercerai dijelaskan, tentang hak asuh anak. Hal itu bakal diputuskan hakim saat orang tuanya bercerai.
Seorang ayah bakal diberikan hak untuk melakukan kewajibannya memberikan nafkah terhadap anaknya. Tapi tidak dengan ibu si anak karena sudah bercerai.
"Kewajiban melekat walaupun sudah berpisah, karena itu adalah bagian dari biologis dia ketika berumah tangga dan terlahir. Maka kewajiban harus diberikan," ucap pria yang akrab disapa UAS.
Ustadz Adi Hidayat melanjutkan pasca bercerai, jangan lagi melihat kepada mantan istrinya, namun ayah harus lebih memperhatikan kepada anak-anaknya.
"Mantan istri ada, mantan anak tidak ada," kata Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menjelaska, ketika orang tua anak bercerai. Hak waris masih dimiliki oleh anak dari ayahnya, tapi tidak dengan mantan istrinya.
Baca Juga: Ciri-Ciri Seseorang Mau Meninggal Bisa Terlihat dari Wajahnya Kata dr. Zaidul Akbar
"Perceraian kedua orang tua tidak menggugurkan hak waris anak walaupun jadi mantan. Ketika ayahnya meninggal dia tetap mendapatkan warisan, tapi istri tidak," terang UAH.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan, kalau kewajiban menafkahi tetap harus dilakukan dengan cara yang halal. Karena akan berdampaka kepada tumbuh kembang anak.
"Anak itu mungkin menjadi penghafal Al-Quran. Anak itu bisa mewariskan amalan untuk Anda, maka berikanlah yang halal kepadanya, supaya pekerjaan dan amal solehnya mudah dilakukan," jelas Ustadz Adi Hidayat. (*)