SUARA PEKANBARU - Menteri "garis keras" pendukung Presiden Joko Widodo alias Jokowi jadi tersangka, Johnny G Plate diduga maling uang rakyat Rp8 triliun.
Kabar tak sedap kembali datang dari orang-orang dekat kekuasaan. Johnny G Plate yang merupakan pendukung "garis keras" Joko Widodo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Johnny G Plate yang diberi jabatan oleh Jokowi sebagai Menkominfo, malah menjelma jadi maling uang rakyat, yang kini digarap Kejaksaan Agung.

Dikenal cekatan dan lincah saat memperjuangan Jokowi jadi Presindein RI di periode pertama dan kedua, Johnny G Plate tak berkutik, lantaran dirinya dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka Johnny Plate ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa kader NasDem tersebut sejak Rabu (17/5/2023) pagi.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Untuk semantara ini, Johnny dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Sebelum ditetapkan jadi tersebut, Kejagung telah memeriksa Johnny sebanyak tiga kali. Semua pemeriksaan yang dilakukan demi mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan anak buah Surya Paloh tersebut di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan Tak Peduli Warga Minoritas, Pendeta Ini Ungkap Masa Sulit Saat Badai Pandemi Jakarta
"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP," katanya.
"Hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. Kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
1. Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, AAL.
2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS.
3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, MA
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. (*)