Sontak saja banyak yang menghujat akun YouTube penyebar berita hoaks tersebut. Diketahui, yang kena korban sasaran hanya orang biasa bernama Agnes Monica.
"Yang komen pada kena tipu, dikira nama Agnes Monica cuman ada satu di republik wakanda," kesal Anak***.
Hanya demi konten hoaks untuk mencari duit, bisa terkena pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terutama pada pengunggah pertama, bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(*)