pekanbaru

Sebut Terancam Pidana, Dishub Pekanbaru: Menghalangi Ambulans Bisa Kena Denda

Suara Pekanbaru Suara.Com
Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:15 WIB
Sebut Terancam Pidana, Dishub Pekanbaru: Menghalangi Ambulans Bisa Kena Denda
Ilustrasi mobil ambulans. Dishub Pekanbaru imbau pengguna jalan untuk tidak menghambat laju ambulans. ((ANTARA/Rivan Awal Lingga))

SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara roda empat dan dua, agar memahami serta menerapkan aturan berkendara dan berlalu lintas.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, dalam berkendara atau berlalu lintas itu ada undang-undangnya.

Terutama untuk mengutamakan jenis pengguna jalan tertentu saat melintas di jalan raya. Terlebih bila dalam keadaan darurat.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam UU itu sudah diatur, bahwa ada sejumlah pengguna yang harus diutamakan atau diprioritaskan di jalan raya. Satu di antaranya adalah ambulans," kata Yuliarso.

Saat mobil ambulans yang biasanya sedang melaju untuk menyelamatkan nyawa pasien tengah melintas.

Maka pengguna jalan lain harus segera memberikan jalan bagi ambulans tersebut. Yuliarso mengatakan, jika sengaja menghambat bisa dikenakan denda Rp250 ribu.

"Kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans, nyatanya bisa diancam hukuman pidana," katanya.

"Pengemudi seharusnya tidak menghambat petugas kesehatan, yang sedang berjuang demi nyawa seseorang," kata Yuliarso.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Laris Manis Jual Baju Bekasnya di Rumah Malah Tuai Pro Kontra

"Menghalangi ambulans di jalan bisa dikenakan sanksi (denda) Rp250 ribu," tambahnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI