SUARA PEKANBARU – Sidang cerai yang dihadiri oleh Inara Rusli dan Virgoun pada hari Rabu, 14 Juni 2023 sudah digelar.
Dengan agenda pembacaan hasil mediasi, namun hasil dari mediasi tersebut ternyata gagal, karena keduanya masih sama sama ngotot merebutkan hak asuh anak.
Hal tersebut diungkapkan oleh kedua kuasa hukum dari Inara Rusli dan Virgoun.
Usai sidang, Mulkan let-let menyebutkan beberapa gugatan yang akan diberikan untuk Virgoun.
"kalau untuk pembacaan gugatan itu ada beberapa hal yang kita tuntut, terkait dengan hak asuh anak, terkait harta bersama, nafkah iddah, hak royalti," kata Mulkan let-let dilansir dari YouTube Was Was.
"Berikut dengan harta bersama, seperti rumah, tanah dan lain-lain," sambung Mulkan.
Total dari gugatan yang akan diberikan untuk Virgoun ada 11 gugatan.
Terkait dengan adanya pengajuan hak royalti, awak media juga bertanya kepada kuasa hukum yang seharusnya tidak diajukan pada saat pengadilan ini.
"Jadi ini sidang pertama di Indonesia, dalam sengketa artis atau penyanyi yang ada di Indonesia, bahwa kita ketahui dalam hak cipta itukan hak eksklusif, hak eksklusif itu terdiri dari hak moral dan hak ekonomi," kata Mulkan let-let.
"Nah hak moral itukan melekat secara abadi pada penciptanya, dan gabisa kita ganggu gugat, tapi hak ekonomi ini adalah bagian dari pada bagian harta bersama," sambung Mulkan let-let.
Mulkan menjabarkan soal hak royalti, dirinya mengatakan bahwa hak ekonomi atau Royalti itu bisa beralih.
Kecuali dengan adanya hak moral, hak moral melekat secara abadi, sampai seseorang meninggal baru bisa diwariskan.
"Namun hak royalti bisa beralih dalam pasal 16 undang-undang hak cipta, bisa beralih karna waris, karena wasiat, bisa karena perjanjian, atau bisa karena putusan pengadilan menyatakan seperti itu," ucap Mulkan let-let.