Usai Sidang, Kuasa Hukum Inara Rusli Beberkan Point-point Tuntutan Perceraian untuk Virgoun

Suara Pekanbaru Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 16:47 WIB
Usai Sidang, Kuasa Hukum Inara Rusli Beberkan Point-point Tuntutan Perceraian untuk Virgoun
Mulkan Let-let membeberkan gugatan dari kliennya kepada Virgoun. (Instagram/@mulkanletlet)

SUARA PEKANBARUSidang cerai yang dihadiri oleh Inara Rusli dan Virgoun pada hari Rabu, 14 Juni 2023 sudah digelar.

Dengan agenda pembacaan hasil mediasi, namun hasil dari mediasi tersebut ternyata gagal, karena keduanya masih sama sama ngotot merebutkan hak asuh anak.

Hal tersebut diungkapkan oleh kedua kuasa hukum dari Inara Rusli dan Virgoun.

Usai sidang, Mulkan let-let menyebutkan beberapa gugatan yang akan diberikan untuk Virgoun.

"kalau untuk pembacaan gugatan itu ada beberapa hal yang kita tuntut, terkait dengan hak asuh anak, terkait harta bersama, nafkah iddah, hak royalti," kata Mulkan let-let dilansir dari YouTube Was Was.

"Berikut dengan harta bersama, seperti rumah, tanah dan lain-lain," sambung Mulkan.

Total dari gugatan yang akan diberikan untuk Virgoun ada 11 gugatan.

Terkait dengan adanya pengajuan hak royalti, awak media juga bertanya kepada kuasa hukum yang seharusnya tidak diajukan pada saat pengadilan ini.

"Jadi ini sidang pertama di Indonesia, dalam sengketa artis atau penyanyi yang ada di Indonesia, bahwa kita ketahui dalam hak cipta itukan hak eksklusif, hak eksklusif itu terdiri dari hak moral dan hak ekonomi," kata Mulkan let-let.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK, Denny Indrayana: Tujuannya Jelas Jegal Anies Nyapres

"Nah hak moral itukan melekat secara abadi pada penciptanya, dan gabisa kita ganggu gugat, tapi hak ekonomi ini adalah bagian dari pada bagian harta bersama," sambung Mulkan let-let.

Mulkan menjabarkan soal hak royalti, dirinya mengatakan bahwa hak ekonomi atau Royalti itu bisa beralih.

Kecuali dengan adanya hak moral, hak moral melekat secara abadi, sampai seseorang meninggal baru bisa diwariskan.

"Namun hak royalti bisa beralih dalam pasal 16 undang-undang hak cipta, bisa beralih karna waris, karena wasiat, bisa karena perjanjian, atau bisa karena putusan pengadilan menyatakan seperti itu," ucap Mulkan let-let.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI