SUARA PEKANBARU – Sidang lanjutan yang digelar pada tanggal 5 Juli 2023, kembali digelar dengan mengagendakan replik, yakni tanggapan Inara Rusli atas jawaban yang diberikan oleh Virgoun.
Salah satu yang disebutkan adalah, pihak Virgoun mengajukan hak asuh anak, padahal hak asuh sudah diajukan terlebih dahulu oleh pihak Inara Rusli.
Hal ini langsung ditolak oleh kuasa hukum Inara Rusli soal hak asuh anak yang masih diperebutkan sampai saat ini.
"Penggugat memberikan replik terhadap jawaban tergugat. Kita juga mengajukan tanggapan atasa gugatan balik dari Virgoun," kata Arjuna Bagaskara saat ditemui oleh awak media di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (5/7/2023).
"Kita belum tau cerita detail, pihak sana akan mengajukan duplik. Tapi pada intinya, gugatan balik Virgoun soal hak asuh anak sudah kami bantas semuanya, kami tolak," sambung kuasa hukum Inara Rusli.
Kuasa hukum Inara Rusli juga menjelaskan bahwa mengacu pada putusan mahkamah agung, terkait hak asuh anak yang masih berada di bawah umur maka diberikan kepada pihak perempuan.
"Dasarnya jelas dari yudisprudensi MA, nomor 321 tahun 1996 menyatakan hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada si ibu kalau masih dibawah umur," jelas Arjuna Bagaskara.
MA aja sudah menetapkan itu dari tahun 1996, dan kami optimis PA Jakbar akan memutuskan hal yang serupa," sambungnya.(*)
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Korea Dibintangi Yoona SNSD, Terbaru Ada King The Land