SUARA PEKANBARU - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD geram PT Freeport Indonesia tidak bisa diambil alih di angkat kembali oleh salah satu media.
Terkait pemberitaan yang di angkat oleh media tersebut sesuai dengan ucapan Mahfud MD pada tahun 2018 lalu.
Isinya menyebutkan bahwa PT Freeport tidak bisa diambil alih atau dikendalikan oleh Indonesia ternyata hanya hoaks.
Membuat Mahfud MD menyenggolnya dan menuding pemberitaan tersebut dianggap sesat. Hal ini sesuai dengan unggahan Instagram @mohmahfudmd, Minggu (9/7/2023).
"Berita yang disebar oleh h*ps.id ini menyesatkan. Menulis berita yang memberi kesan, saya baru mengatakan bahwa saham FREEPORT tak bisa kita kuasai," tulis Mahfud MD.
Diketahui, isinya mengutip ucapan yang dilontarkan Mahfud MD ketika hadir di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TVOne pada enam tahun lalu.
Dalam isinya, pemerintah terus berupaya untuk mengambil secara penuh agar PT Freeport dikendalikan Indonesia.
"Berita h*ps.id tersebut diambil dari penjelasan saya di acara ILC TVOne 6 tahun yang lalu, ketika Pemerintah RI sedang berusaha menguasai kembali Freeport," ujar Mahfud MD.
![Kawasan Grasberg Mine PT. Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua. [Antara]](https://media.suara.com/suara-partners/pekanbaru/thumbs/1200x675/2023/07/10/1-o-19e8a3kh4fjn1qrsrn4119fcljd.jpg)
Akhirnya Menko Polhukam itu membeberkan, kalau pemerintah per 21 Desember 2018 sudah mengambil alih saham PT Freeport secara mayoritas.
Baca Juga: Anggotanya Banyak Artis, GP Bike Ingin Jadi Geng Motor yang Punya Nilai Positif
Pada akhirnya, PT Freeport berhasil digenggam lagi oleh Indonesia. Namun sebaliknya, pemberitaan tersebut berisikan pemerintah masih terus berusaha. Lebih tertuju ke usaha yang sia-sia.
"Justru sejak 21 Desember 2018 Pemerintah berhasil menguasai saham mayoritas Freeport, sehingga ia kembali jadi milik Indonesia," tegasnya.
Merasa kurang dengan kekesalannya, Mahfud MF menjelaskan, di era Orde Baru (Orba) Freeport selalu diuntungkan karena adanya kontrak.
Sehingga kontrak Freeport bisa diperpanjang 10 tahun. Sebelum masa kontraknya berakhir. Upaya pemerintah akhirnya merombak sistem secara total.
Dalam hal ini, Freeport tidak bisa menjadi pemegang saham mayoritas kembali, dan kini sudah dipastikan menjadi milik Indonesia.
"Freeport bisa memperpanjang kontrak 10 tahun sebelum masa kontrak berakhir, kalau Freeport mau. Pada 2018 kontrak ini dirombak oleh Pemerintah Indonesia sehingga Freeport tak bisa lagi menjadi pemegang saham mayoritas," pungkasnya.(*)