SUARA PEKANBARU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak akan memberikan sanksi terhadap Ponpes Al Zaytun.
Meskipun permasalahan yang terjadi terhadap Ponpes Al Zaytun. Menjadi perhatian khusus secara bersama.
Akibat terjadinya isu penistaan agama di dalam ajaran Ponpes Al Zaytun selama bertahun-tahun.
Terutama pada pimpinannya, Panji Gumilang yang sedang menjalani proses pemeriksaan tindakan pidana.
Pernyataan tersebut dilontarkan Mahfud MD kepada wartawan, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023).
"Kita (pemerintah) kerjakan betul tindak pidana (Panji Gumilang)," kata Mahfud MD.
Menko Polhukam itu mengerti terhadap situasi yang terjadi saat ini. Sebab, polemik Al Zaytun tidak dibiarkan secara berlarut.
"Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," tutur Menko Polhukam itu.
Ia sudah mengetahui apabila tidak diselesaikan sekarang. Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dan Al Zaytun akan meredup.
"Karena tahun 2022 udah muncul, setiap muncul lalu hilang kembali. Mau pemilu muncul lagi," jelasnya.
Walaupun ia menyarankan untuk diselesaikan. Ia menegaskan bahwa Pompes Al Zaytun tidak akan dibubarkan.
"Sekarang selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun tidak akan dibubarkan," katanya.
Sistem pengoperasian atau pelaksanaannya pun tetap berjalan dengan normal. Meski semua kurikulum atau tenaga pengajarnya perlu dirombak besar-besaran.
Terlebih lagi, Ponpes Al Zaytun tidak akan terkena sanksi apapun dari pemerintah.
"Akan bersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetapi Ponpes Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan," paparnya.
Sebab, melihat dari tujuan Al Zaytun. Mereka masih menjadi institusi pendidikan yang baik. Walaupun ada penistaan agama.
"Akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," tandasnya.
Sekadar informasi, kalau proses penyidikan terhadap Panji Gumilang tetap berlanjut. Hal ini sesuai perkataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.(*)