SUARA PEKANBARU - Satpol PP Indramayu akhirnya menyegel bisnis Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun pada pabrik penggergajian kayu.
Sebelumnya Bupati Indramayu, Nina Agustina membeberkan galangan kapal yang merupakan salah satu bisnis Panji Gumilang sudah disegel pihaknya.
Penyegelan galangan kapal tersebut karena belum mendapatkan izin usaha yang lengkap dari pihak Panji Gumilang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Hal ini dijelaskan Nina Agustina saat ditanya lewat METRO TV sebelumnya, bahwasannya hanya izin usaha yang baru masuk hanay Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Izin-izin belum terpenuhi semua malahan baru izinnya ini dari OSS-RBA aja izin usahanya, itu baru 29 Desember 2022," kata Nina Agustina.
Ternyata bisnis lainnya milik Panji Gumilang membuka pabrik penggergajian kayu juga belum ada izin sama sekali ke Pemkab Indramayu.
Bupati Indramayu pun menyayangkan pabrik penggergajian kayu Panji Gumilang sudah beroperasi tetapi belum ada izin dari pemerintah setempat.
"Masuklah dari pabrik penggergajian kayu, nah ini saya menyayangkan kok tidak ada izin ke camat ataupun wilayah setempat gitu," katanya.
Sontak, dilansir dari METRO TV pada Senin (24/7/2023), Satpol PP terlihat langsung menyidak dan menyegel pabrik penggergajian kayu tersebut.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Sudah Dewasa Secara Emosional Menurut Ahli
Meski Nina Agustina mengakui, kalau penyegelan dari pihaknya terpantau masih belum dirusak oleh Panji Gumilang dan pihak Al Zaytun.(*)