SUARA PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus bergerak mencari informasi semua gurita bisnis milik Panji Gumilang selain Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Meskipun Ponpes Al Zaytun menjadi bisnis utama yang difokuskan oleh Panji Gumilang.
Penyelidikan yang dilakukan Pemkab Indramayu akibat Panji Gumilang diduga terkena tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penistaan agama.
Berawal dari sebuah video saat sholat Idul Fitri 2023, dimana shaf perempuan sejajar dengan pria. Membuat polemik Al Zaytun semakin heboh.
Diketahui, sosok Panji Gumilang ternyata bukan orang biasa. Sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan, jumlah harta kekayaan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu bisa mencapai Rp15 triliun.
Tentunya Bupati Indramayu, Nina Agustina bergerak perihal bisnis yang dimiliki Panji Gumilang, terkait pada perizinannya yang sudah legal atau tidak.
3 bisnis Panji Gumilang yang diungkap Pemkab Indramayu:
1. Galangan kapal
![Potret galangan kapal bisnis pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. [mts.al-zaytun.sch.id]](https://media.suara.com/suara-partners/pekanbaru/thumbs/1200x675/2023/07/24/1-20230724-160351.jpg)
Galangan kapal yang langsung dinahkodai Panji Gumilang di bawah naungan PT Pelabuhan Samudra Biru Mangun Kencana ternyata belum ada perizinan pada bisnisnya.
Galangan kapal yang terletak di Jalan Kertawinangun Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu sudah disegel Pemkab Indramayu.
Baca Juga: Belum Bisa Tetapkan Kabasarnas dan Letkol Arif Jadi Tersangka, Danpuspom TNI Tunggu 'Kunci' dari KPK
Menurut pengakuan Nina Agustina, bentuk perizinan galangan kapal punya Panji Gumilang baru hanya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
2. Pabrik kayu
Pabrik penggergajian kayu di Al Zaytun juga terungkap. Hal ini berawal dari kecurigaan Nina Agustina akibat tidak adanya izin usaha pada galangan kapal tersebut.
Lebih parahnya lagi, pabrik kayu tersebut sudah lama beroperasi. Membuat Nina Agustina menyayangkan terhadap Panji Gumilang yang belum ajukan izin usaha.
Sehingga pabrik tersebut tentunya dianggap ilegal. Termasuk tidak adanya perizinan dan setoran pajak pada bangunannya. Sontak, Satpol PP Indramayu langsug bertindak untuk menyegelnya.
3. Hotel
![Potret Gedung Wisma Tamu Al-Islah diduga bangunan hotel di kawasan Ponpes Al Zaytun. [Facebook/I LOVE AL ZAYTUN]](https://media.suara.com/suara-partners/pekanbaru/thumbs/1200x675/2023/07/28/1-20230728-053854.jpg)
Baru-baru ini publik dihebohkan terhadap adanya bangunan hotel di kawasan Ponpes Al Zaytun. Diduga bisnis Panji Gumilang tersebut terletak pada Gedung Wisma Tamu Al-Islah.
Wisma Tamu Al-Islah terletak di dekat Masjid Rahmatan Lil'alamin dan stadion di dalam kawasan Al Zaytun.