NGERI! Data Fakta 3 Perkosaan Brutal di Probolinggo, Kakek Minta Dipijit, Diperkosa Pacar di Pos Ronda, hingga Alasan Pinjam Charger

Suara Pekanbaru

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 11:59 WIB
NGERI! Data Fakta 3 Perkosaan Brutal di Probolinggo, Kakek Minta Dipijit, Diperkosa Pacar di Pos Ronda, hingga Alasan Pinjam Charger
Foto ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur oleh orang dekat. (suara.com)

SUARA PEKANBARU - Ngeri! 3 perkosaan brutal di Probolinggo, kakek minta dipijit, Diperkosa Pacar di pos ronda, hingga alasan pinjam charger.

Artikel tersebut membahas tentang tiga kasus pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, yang semuanya melibatkan korban perempuan di bawah umur. Berikut adalah poin-poin penting dalam artikel tersebut:

1. Kasus Pemerkosaan oleh Seorang Kakek Terhadap Cucunya:

- Kasus pertama terjadi pada 16 Juni 2023.

- Tersangka S, seorang kakek berusia 63 tahun, diduga merudapaksa cucunya yang berusia 15 tahun dengan modus meminta "menginjak-injak" tubuhnya.

- Tersangka mendorong korban ke kasur, memegangi kedua tangannya, dan memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.

- Kejadian ini terjadi di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.

2. Pemerkosaan oleh Sepasang Kekasih:

- Kasus kedua terjadi pada 30 April 2023.

baca juga

- Tersangka MS (21 tahun) bertemu dengan pacarnya NDKS (15 tahun) di pos yang tak berpenjaga.

- MS melakukan pemerkosaan terhadap NDKS dengan membuka celana dalamnya.

- Kejadian ini terjadi di Desa Binor, Kecamatan Paiton.

3. Pemerkosaan oleh Tersangka Tetangga:

- Kasus ketiga terjadi di Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron.

- Tersangka MY (61 tahun) telah menyetubuhi MYP (16 tahun) sebanyak empat kali, yang mengakibatkan korban hamil.

- Tersangka menggunakan alasan meminjam charger handphone untuk masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan.

- Tersangka melarikan diri ke Pulau Bawean, tetapi akhirnya berhasil ditangkap.

4. Tindakan Hukum:

- Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 76 D junto pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan 

- Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

- Masing-masing tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini menggambarkan situasi kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur yang masih marak di Kabupaten Probolinggo. Tindakan hukum telah diambil terhadap pelaku-pelaku kasus pemerkosaan ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

12 Poin Penting dari Kasus Dugaan Pemerkosaan Bacaleg PDIP di NTB, Anak Kandung Diembat Juga, Korban 16 Tahun Alami Nasib...

12 Poin Penting dari Kasus Dugaan Pemerkosaan Bacaleg PDIP di NTB, Anak Kandung Diembat Juga, Korban 16 Tahun Alami Nasib...

Pekanbaru | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 09:43 WIB

Marak Pemerkosaan dan Seks Bebas yang Mentradisi, 5 Cara Penting Lindungi Anak Perempuan Kita dari Pelaku Pelecehan

Marak Pemerkosaan dan Seks Bebas yang Mentradisi, 5 Cara Penting Lindungi Anak Perempuan Kita dari Pelaku Pelecehan

Pekanbaru | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 06:06 WIB

Data Fakta Berulang Kali Siswi SMA di Gowa Diperkosa hingga Pingsan di Kantor Polisi, Pelakunya Ternyata Orang Kuat

Data Fakta Berulang Kali Siswi SMA di Gowa Diperkosa hingga Pingsan di Kantor Polisi, Pelakunya Ternyata Orang Kuat

Pekanbaru | Kamis, 10 Agustus 2023 | 21:01 WIB

Data Fakta Pemerkosaan Siswi SMA di Tapanuli, Berawal dari Motor Mogok Lalu Diajak Menginap, Digilir 10 Pemuda, Jam 12 Dijemput Orangtua

Data Fakta Pemerkosaan Siswi SMA di Tapanuli, Berawal dari Motor Mogok Lalu Diajak Menginap, Digilir 10 Pemuda, Jam 12 Dijemput Orangtua

Pekanbaru | Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:44 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×