SUARA PEKANBARU - Ngeri! 3 perkosaan brutal di Probolinggo, kakek minta dipijit, Diperkosa Pacar di pos ronda, hingga alasan pinjam charger.
Artikel tersebut membahas tentang tiga kasus pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, yang semuanya melibatkan korban perempuan di bawah umur. Berikut adalah poin-poin penting dalam artikel tersebut:
1. Kasus Pemerkosaan oleh Seorang Kakek Terhadap Cucunya:
- Kasus pertama terjadi pada 16 Juni 2023.
- Tersangka S, seorang kakek berusia 63 tahun, diduga merudapaksa cucunya yang berusia 15 tahun dengan modus meminta "menginjak-injak" tubuhnya.
- Tersangka mendorong korban ke kasur, memegangi kedua tangannya, dan memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.
- Kejadian ini terjadi di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
2. Pemerkosaan oleh Sepasang Kekasih:
- Kasus kedua terjadi pada 30 April 2023.
- Tersangka MS (21 tahun) bertemu dengan pacarnya NDKS (15 tahun) di pos yang tak berpenjaga.
- MS melakukan pemerkosaan terhadap NDKS dengan membuka celana dalamnya.
- Kejadian ini terjadi di Desa Binor, Kecamatan Paiton.
3. Pemerkosaan oleh Tersangka Tetangga:
- Kasus ketiga terjadi di Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron.
- Tersangka MY (61 tahun) telah menyetubuhi MYP (16 tahun) sebanyak empat kali, yang mengakibatkan korban hamil.
- Tersangka menggunakan alasan meminjam charger handphone untuk masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan.
- Tersangka melarikan diri ke Pulau Bawean, tetapi akhirnya berhasil ditangkap.
4. Tindakan Hukum:
- Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 76 D junto pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan
- Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Masing-masing tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini menggambarkan situasi kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur yang masih marak di Kabupaten Probolinggo. Tindakan hukum telah diambil terhadap pelaku-pelaku kasus pemerkosaan ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. (*)