12 Poin Penting dari Kasus Dugaan Pemerkosaan Bacaleg PDIP di NTB, Anak Kandung Diembat Juga, Korban 16 Tahun Alami Nasib...

Suara Pekanbaru | Suara.com

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 09:43 WIB
12 Poin Penting dari Kasus Dugaan Pemerkosaan Bacaleg PDIP di NTB, Anak Kandung Diembat Juga, Korban 16 Tahun Alami Nasib...
Kolase foto pelaku dan korban pemerkosaan. Pelaku diduga adalah Bacaleg PDIP yang tak lain ayah korban. (istimewa)

SUARA PEKANBARU - Berikut adalah12 poin penting dari kasus dugaan pemerkosaan bacaleg PDIP di NTB, anak kandung diembat juga, korban 16 tahun alami nasib buruk.

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang Bacaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan beberapa tindakan yang telah diambil oleh lembaga-lembaga terkait dalam menangani kasus tersebut. Berikut adalah poin-poin penting yang dapat diambil dari berbagai sumber:

1. Kasus Pemerkosaan Bacaleg PDIP: Seorang Bacaleg PDIP Nusa Tenggara Barat (NTB) berusia 50 tahun dengan inisial S diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, yang berusia 16 tahun dengan inisial I. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu tindakan dari berbagai lembaga.

2. Tindakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas): Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, telah melakukan supervisi terhadap kasus ini. Supervisi tersebut dilakukan bersama-sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

3. Penanganan Kasus secara Profesional: Kompolnas memastikan bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini telah mencapai tahap penyidikan.

4. Gelar Perkara dan Pendekatan Investigasi Ilmiah: Benny Mamoto mendorong kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara. Penyidik diharapkan menggunakan pendekatan investigasi ilmiah dan menganalisis bukti digital, termasuk rekaman video terkait pengeroyokan oleh massa.

5. Perlindungan Saksi dan Korban oleh LPSK: LPSK akan memberikan perlindungan terhadap korban, yaitu anak perempuan dengan inisial I. Perlindungan meliputi aspek fisik dan psikis korban selama proses persidangan.

6. Peran Kementerian PPPA: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga ikut menyoroti kasus ini. Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kementerian PPPA, Nahar, mendorong Polda NTB untuk mengungkap kasus secara transparan.

7. Pemenuhan Hak Korban: Kementerian PPPA memastikan bahwa hak-hak korban dipenuhi dan perlu adanya proses pemulihan dan pendampingan korban dalam kasus ini.

8. Saksi dan Pemeriksaan: Hingga akhir Juli, Polda NTB telah memeriksa 17 saksi terkait kasus ini. Bacaleg PDIP dengan inisial S membantah tuduhan pemerkosaan dan bahkan melakukan sumpah yamin.

9. Konteks Kasus: Sebelumnya, Bacaleg PDIP dengan inisial S mengalami penganiayaan oleh massa setelah dituduh melakukan pemerkosaan terhadap putrinya sendiri.

10. Keseluruhan artikel membahas langkah-langkah yang diambil oleh beberapa lembaga, seperti Kompolnas, Kementerian PPPA, dan LPSK, dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan ini serta pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak korban selama proses hukum.




Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Marak Pemerkosaan dan Seks Bebas yang Mentradisi, 5 Cara Penting Lindungi Anak Perempuan Kita dari Pelaku Pelecehan

Marak Pemerkosaan dan Seks Bebas yang Mentradisi, 5 Cara Penting Lindungi Anak Perempuan Kita dari Pelaku Pelecehan

| Jum'at, 11 Agustus 2023 | 06:06 WIB

Data Fakta Berulang Kali Siswi SMA di Gowa Diperkosa hingga Pingsan di Kantor Polisi, Pelakunya Ternyata Orang Kuat

Data Fakta Berulang Kali Siswi SMA di Gowa Diperkosa hingga Pingsan di Kantor Polisi, Pelakunya Ternyata Orang Kuat

| Kamis, 10 Agustus 2023 | 21:01 WIB

Data Fakta Pemerkosaan Siswi SMA di Tapanuli, Berawal dari Motor Mogok Lalu Diajak Menginap, Digilir 10 Pemuda, Jam 12 Dijemput Orangtua

Data Fakta Pemerkosaan Siswi SMA di Tapanuli, Berawal dari Motor Mogok Lalu Diajak Menginap, Digilir 10 Pemuda, Jam 12 Dijemput Orangtua

| Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:44 WIB

Data Fakta Pemerkosaan Gadis Lugu Pekerja Laundry di Lampung, 5 Kali Tak Berdaya Layani Nafsu Setan si Bos, kini Gadis 16 Tahun Itu Hamil

Data Fakta Pemerkosaan Gadis Lugu Pekerja Laundry di Lampung, 5 Kali Tak Berdaya Layani Nafsu Setan si Bos, kini Gadis 16 Tahun Itu Hamil

| Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:41 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB