SUARA PEKANBARU - Hanya dalam hitungan jam kegemparan rencana duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, kabar tak kalah heboh adalah soal KPK yang akan memanggil Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Seperti diberitakan sebelumnya, jika nama Cak Imin sering dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), KPK akan panggil Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Tentang rencana kembali mengusut kasus tersebut, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tempus atau waktu kejadian peristiwa dugaan korupsi di Kemnaker tersebut terjadi pada 2012.
Ketika itu, Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan untuk kita minta keterangan. Jadi semua pejabat di tempus itu dimungkinkan untuk dimintai keterangan," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/9).
Dijelaskannya, Cak Imin termasuk yang akan diperiksa KPK agar peristiwa pidana terungkap dengan jelas dan terang benderang.
"Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada para pihak misalkan si A menuduh si B, kemudian si C juga menuduh si B, lalu si B tidak kita minta keterangan itu kan akan janggal. Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan juga di bukti-bukti, kita akan minta keterangan," pungkas Asep. (*)