2. Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden:
Calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
3. Jumlah Kursi di Parlemen:
Terdapat 575 kursi di parlemen (DPR RI), sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
4. Jumlah Suara Sah Minimal:
Selain persyaratan kursi, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)