SUARA PEKANBARU - Tingkah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas bagi-bagi uang Rp50.000 disorot KPK.
Di saat kampanye politik uang gencar dilakukan, eh Zulhas dengan "berselimut" pejabat negara sebagai menteri perdagangan, malah tanpa malu membagikan uang "gocapan" pada masyarakat.
Dan akhirnya, apa yang dilakukan Zulhas "presidennya" para artis ini disenter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terang-terangan KPK menyoroti video Ketua Umum PAN, Zulhas yang membagikan uang Rp 50 ribu atau gocap kepada warga.
Apakah Zulhan akan ditindak oleh KPK? Belum tentu yah! Poin-poin penting dirangkum darei suara.com:
1. Pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan teori bahwa KPK telah mengkampanyekan "hajar serangan fajar" dalam upaya menjaga proses demokrasi yang bebas dari korupsi.
2. Arti Antikorupsi
Ali Fikri menjelaskan bahwa antikorupsi berarti tidak menggunakan cara-cara curang, seperti menyebar uang untuk mendapatkan dukungan atau suara dalam pemilihan.
3. Sasaran Kampanye Antikorupsi
KPK tidak hanya mengkampanyekan antikorupsi kepada masyarakat, tetapi juga kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.
Mereka berfokus pada upaya ini sebagai bagian dari ikhtiar untuk mengawal proses demokrasi yang berlangsung hingga pemilihan tahun 2024.
4. Video di TikTok PAN
Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok PAN menunjukkan Zulhas membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada nelayan dan warga lainnya.
Video ini belum memperlihatkan lokasi di mana Zulhas melakukan aksi pembagian uang. Teks dalam video tersebut mencantumkan "PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan."