SUARA PEKANBARU - Pertanyaan yang sering muncul ketika dekat dengan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK, yakni apakah bisa mendaftar sekaligus?
Harus diketahui pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK memang terbuka untuk semua lapisan masyarakat berkewarganegaraan Indonesia.
Hal tersebut tertulis jelas dalam surat edaran, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK digelar bersamaan di tanggal 16 September 2023 mendatang.
Dari data yang dihimpun di Kemenpan-RB, untuk tahun ini dibuka kesempatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sendiri alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas.
Akan tetapi harus diingat jika kamu yang akan mendaftar PPPK tidak bisa secara bersamaan mendaftar juga CPNS.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, mengatakan calon peserta CASN 2023 tidak bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu yang bersamaan.
"Tidak bisa (mendaftar PNS dan PPPK). Hanya bisa daftar 1 formasi saja," kata Mohammad Averrouce seperti dikutip pekanbaru.suara.com dari Antara pada Rabu, 13 September 2023.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023 melalui situs web resmi sscasn.bkn.go.id:
Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Baca Juga: 5 Hal Wajib Diperhatikan Sebelum Daftar CPNS, Link Daftar Ada di Sini, Ada Jalur Khusus
Daftar untuk membuat akun SSCASN
Isi informasi yang dibutuhkan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data telah lengkap dan benar
Klik "Proses Pendaftaran Akun"
Tunggu hingga muncul informasi konfirmasi
Setelah membuat akun, langkah selanjutnya adalah:
Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
Klik "Selanjutnya"
Pilih jenis seleksi "CPNS"
Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang sesuai
Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ukuran dan format yang ditentukan.
Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS dan PPPK 2023, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Tidak pernah dipenjara
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Sehat jasmani dan rohani
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri sesuai dengan
ketentuan instansi yang bersangkutan.
Berikut adalah jadwal penerimaan CPNS 2023:
September:
- Pengumuman seleksi
- Pendaftaran seleksi
- Seleksi administrasi
Oktober:
- Pengumuman hasil seleksi administrasi
- Masa sanggah
- Jawab sanggah
- Pengumuman pascasanggah
-P enarikan data final
- Penjadwalan SKD CPNS
- Pengumuman daftar peserta
- Waktu, dan tempat SKD CPNS, pelaksanaan SKD CPNS
November:
- Pengolahan nilai SKD CPNS
- Pengumuman hasil SKD CPNS
- Masa sanggah, jawab sanggah, pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah, pengumuman pascasanggah, pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB), pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi
Desember: Penarikan data final, penjadwalan SKB CPNS dengan CAT, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT, pelaksanaan SKB CPNS, integrasi nilai SKD dan SKB, pengumuman kelulusan
Januari: Pengumuman kelulusan, masa sanggah, jawab sanggah, pengolahan nilai seleksi hasil sanggah, pengumuman kelulusan pascasanggah
Februari: Pengisian DRH NIP CPNS, usul penetapan NIP CPNS.