SUARA PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi telah membuka pintu pendaftaran untuk seleksi CPNS tahun 2023.
Kemenag RI mengikuti jejak beberapa kementerian lainnya seperti Kementerian PANRB, Kementerian Perhubungan, Kemenpora, dan banyak lainnya dengan membuka peluang formasi CPNS untuk tahun 2023.
Melansir informasi dari laman resmi kemenag.go.id pada tanggal 24 September, Kemenag memberikan kesempatan untuk 4.125 formasi CPNS tahun 2023.
Keputusan penting ini diumumkan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag dengan nomor Surat P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat tersebut, terdapat informasi bahwa tahap pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dimulai pada tanggal 22 September hingga 9 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, pada tanggal 22 September 2023.
Menurut laman kemenag.go.id yang juga dikutip pada tanggal 24 September, Nizar menginformasikan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring melalui pembuatan akun di SSCASN.
Calon pelamar diwajibkan untuk mengunggah dokumen persyaratan sesuai jadwal dan ketentuan yang tersedia di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Nizar, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, menegaskan bahwa setiap pelamar hanya boleh memilih satu formasi. Apabila terjadi kesalahan dalam pemilihan formasi, maka itu menjadi tanggung jawab pelamar.
Formasi dan Persyaratan CPNS Kemenag 2023
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Paling Cocok untuk Kamu yang Ingin Jadi Wanita Karir
- Bagi pendaftar seleksi CPNS Kementerian Agama, terdapat 68 formasi dosen yang tersedia, yang tersebar di 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKN).
- Untuk formasi CPNS 2023, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan minimal adalah gelar Strata Dua (S-2/Magister).
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS 2023 Kemenag:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister), atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.