Penasaran! Buat Dua Akun SSCASN Sekaligus untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Suara Pekanbaru

Kamis, 21 September 2023 | 19:30 WIB
Penasaran! Buat Dua Akun SSCASN Sekaligus untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Ilusatrasi pendaftaran CPNS, foto tidak terkait berita. Peserta CASN 2023 diberi kesempatan untuk membuat akun SSCASN pada tanggal 20 September 2022 pukul 20.00 WIB.

SUARA PEKANBARU - Peserta CASN 2023 diberi kesempatan untuk membuat akun SSCASN pada tanggal 20 September 2022 pukul 20.00 WIB. 

Namun, apakah memungkinkan untuk membuat dua akun SSCASN guna mendaftar CPNS dan PPPK 2023?

Bagi peserta calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023, mereka telah diberikan akses untuk membuat akun SSCASN pada Rabu, 20 September 2022 pukul 20.00 WIB. 

Namun, pertanyaannya adalah, apakah memungkinkan untuk membuat dua akun SSCASN guna mendaftar CPNS dan PPPK 2023? 

Banyak orang yang penasaran mengenai hal ini seiring dengan dibukanya pendaftaran CASN 2023 mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

Berdasarkan informasi yang telah diumumkan melalui situs resmi SSCASN BKN, para pelamar hanya diizinkan untuk membuat satu akun SSCASN dalam satu periode pendaftaran. 

Dan tentunya, akun tersebut harus disertai dengan pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh masing-masing peserta.

Artinya, para peserta tidak diperbolehkan untuk membuat dua akun SSCASN saat mendaftar CPNS dan PPPK 2023. 

Dengan demikian, para pelamar yang ingin mendaftar pada tahun 2023 ini hanya boleh membuat satu akun SSCASN untuk mengajukan lamaran pada satu formasi jabatan.

baca juga

Bagi peserta yang sebelumnya pernah mendaftar sebagai CPNS atau PPPK dalam tahun-tahun sebelumnya dan ingin mendaftar lagi, mereka juga diharuskan membuat akun SSCASN yang baru. 

Hal serupa berlaku bagi peserta yang mendaftar pada tahun ini, tetapi tidak lolos seleksi dan berencana mendaftar kembali di tahun berikutnya. Mereka juga harus membuat akun SSCASN yang baru.

Langkah-langkah Membuat Akun SSCASN untuk Mendaftar CPNS 2023

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat akun di SSCASN guna mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023 bagi peserta yang baru:

- Buka situs resmi BKN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

- Pada halaman awal, pilih opsi "Daftar."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gaji Pensiunan Meroket, Tiap Bulan Cair Segini Setelah Penerapan Single Salary

Gaji Pensiunan Meroket, Tiap Bulan Cair Segini Setelah Penerapan Single Salary

Pekanbaru | Minggu, 17 September 2023 | 20:12 WIB

Apakah Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2023 Sekaligus? Dibuka 16 September 2023

Apakah Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2023 Sekaligus? Dibuka 16 September 2023

Pekanbaru | Rabu, 13 September 2023 | 09:06 WIB

5 Hal Wajib Diperhatikan Sebelum Daftar CPNS, Link Daftar Ada di Sini, Ada Jalur Khusus

5 Hal Wajib Diperhatikan Sebelum Daftar CPNS, Link Daftar Ada di Sini, Ada Jalur Khusus

Pekanbaru | Rabu, 13 September 2023 | 08:30 WIB

Anak Buah Jokowi Akui Hacker Akun YouTube DPR Lebih Canggih, Menkominfo: Masa Menyalahkan Pak RT

Anak Buah Jokowi Akui Hacker Akun YouTube DPR Lebih Canggih, Menkominfo: Masa Menyalahkan Pak RT

Pekanbaru | Rabu, 06 September 2023 | 18:55 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×