Pertengkaran keduanya disaksikan petugas dan sekuriti Blackhole KTV.
Lantaran marah tak terbendung, Gregorius Ronald Tannur memukul, menendang korban hingga terjatuh.
"Keterangan yang didapat dari GR, dalam pertengkaran telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi duduk," ujarnya.
Saat wanita lemah tak berdaya itu terduduk mengerang kesakitan, Gregorius Ronald Tannur lalu melakukan pemukulan sebanyak dua kali.
"Setelah (korban) duduk, GR (Gregorius Ronald Tannur) memukul kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras, ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," tambahnya.
Setelah itu korban DSA keluar dari lift mendahului Gregorius Ronald Tannur menuju tempat parkiran.
Dilindas mobil
Pasma mengatakan saat itu Gregorius Ronald Tannur sembari memainkan ponselnya. Korban lalu masuk mobil abu-abu, duduk di depan disamping Gregorius Ronald Tannur .
"GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan," katanya.
Sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter.
Tahu ada masalah lantaran satpam berdatangan, Gregorius Ronald Tannur lalu menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen di PTC.
Tewas di apartemen 4 Oktober
Gregorius Ronald Tannur dan korban yang sudah tidak berdaya tiba di apartemen sekitar pukul 01.15 WIB.
Di apartemen Gregorius Ronald Tannur memindahkan korban ke kursi roda. Saat itu korban disebut sudah dalam keadaan tidak berdaya.
Gregorius Ronald Tannur lantas mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban, namun tak ada respons.
Dibawa ke rumah sakit
Gregorius Ronald Tannur lantas membawa korban ke RS National Hospital untuk dilakukan penindakan.
Dan pihak rumah sakit pada pukul 02.30 menyatakan jika korban DSA dinyatakan meninggal dunia. "Sesuai dengan CCTV dan prarekonstruksi," katanya.
"Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucap Pasma. (*)