Ponorogo.suara.com - Warga Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan aksi mogok makan di depan Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas konflik agraria antara warga Pakel dan PT Bumi Sari yang belum terselesaikan. Perwakilan dari Walhi Jatim, Pradipta Indra, yang juga menjadi tim advokasi warga Pakel, mengungkapkan bahwa mogok makan tersebut adalah simbol kekecewaan warga atas ketidakberpihakan negara terhadap kasus sengketa lahan Pakel yang tidak kunjung selesai.
"Jadi warga melakukan mogok makan mengekspresikan kekecewaan, karena kasus Pakel yang nggak selesai-selesai," kata Indra kepada Suara.com di lokasi.
Indra menyebut, mogok makan warga Pakel itu merupakan dampak ketidakberpihakan negara kepada warga atas lahan pertanian yang berpotensi mengancam ketersediaan pangan.
Konflik agraria itu efek ketimpangan-ketimpangan penguasaan lahan pertanian di Pakel.
"Dari 800 kepala keluarga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumber Rejo Pakel, ada 70-80 persen masyarakat adalah tunakisma atau mayoritas adalah masyarakat buruh yang tidak punya lahan," ujar Indra.
Konflik agraria di Pakel mempengaruhi ketimpangan penguasaan lahan pertanian di wilayah tersebut dan dapat berdampak pada ketersediaan pangan masyarakat. Warga Pakel meminta agar Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan konflik agraria tersebut dan mengancam akan melanjutkan mogok makan selama seminggu ke depan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Aksi mogok makan tersebut juga dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga petani yang dikriminalisasi oleh Polda Jawa Timur atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait konflik lahan pertanian antara warga dan PT Bumi Sari.
Warga dan tim pendamping hukum menuntut agar kepolisian dan pemerintah menyelesaikan sengketa lahan secara profesional dan adil. Mereka juga mengadukan ketidakprofesionalan Polda Jatim atas penangkapan tiga petani tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional dan mendatangi Komnas HAM untuk meminta solusi atas konflik agraria yang terjadi di Pakel.
Sengketa Lahan Petani Pakel
Masih mengutip dari laman Walhi Jatim, sengketa lahan petani Pakel disebut telah terjadi 100 tahun atau 1 abad. Lewat Akta tertanggal 11 Januari 1929 era pemerintahan kolonial Belanda, memberikan izin kepada warga Pakel untuk membuka lahan seluas 400 bahu.
"Namun, dalam perjalanannya kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini," tulis Walhi Jatim.
Sementara di Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare, terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon.
"Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel," sebut Walhi Jatim.
Berbagai upaya dilakukan warga untuk mendapatkan haknya kembali. Pada 24 September 2020, bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga sepakat melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai PT Bumi Sari. Mereka tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP)
Namun aksi tak seperti yang mereka harapkan, hingga November 2021, 11 warga mendapat surat panggilan dari kepolisian dan sua diantarnya jadi tersangka atas tuduhan menempati lahan secara ilegal.
Kemudian pada Desember 2021, 2 warga mendapat panggilan dari kepolisian dengan tuduhan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP.
Warga telah menyampaikan soal sengketa lahannya secara langsung ke kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto – yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Disebut Walhi Jatim, kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.
"Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas," tuturnya.
Jauh sebelum itu, warga bersama pendamping hukumnya telah mengadu dan melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia pada Juni 2021, namun hasilnya tidak ada titik terang hingga sekarang.