Fakta Baru Penganiayaan David, Putra Pengurus GP Anshor

Ponorogo

Sabtu, 25 Februari 2023 | 11:29 WIB
Fakta Baru Penganiayaan David, Putra Pengurus GP Anshor
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David [Youtube]

Ponorogo.suara.com – Kasus penganiayaan David, putra pengurus GP Anshor oleh Mario dandy Satrio (MDS) menemui fakta baru. Pelaku yang juga putra mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini diketahui sebelum menganiaya korban hingga cedera serius dan harus dirawat di ruang perawatan insentif ICU akibat mengalami koma, memaksa korban untuk melakukan Push UP sebanyak 50 kali. Namun David ternyata hanya sanggup melakukan push up 20 kali yang membuat Dandy berang.

"Tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) menyuruh D (David) push up sebanyak 50 kali. Karena korban tidak kuat, hanya sanggup push up 20 kali, korban kemudian disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Jumat (24/2/2023)
 
Korban juga Kembali dianiaya karena tidak sanggup melakukan sikap tobat yang di instruksikan tersangka, meski rekan tersangka Sudah mencontohkan sikap tobat tersebut. Peristiwa ini bahkan direkam oleh rekan tersangka berinisial S “MDS minta S atau SLRPL (Shane Lukas) mencontohkan sikap tobat. Tetapi korban tidak bisa, sehingga tersangka menyuruh korban mengambil posisi push up, sambil tersangka S melakukan perekaman video menggunakan handphone milik MDS," jelas Ade Ary.

Tersangka baru kasus penganiayaan terhadap David, Shane Lukas (19) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Yasir]
Tersangka baru kasus penganiayaan terhadap David, Shane Lukas (19) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (sumber: Suara.com/Yasir)

Kini, Shane Lukas alias SLRPL yang merupakan teman Mario Dandy, sekaligus perekam video penganiayaan David telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Shane dijerat dengan pasal 76c Juncto pasal 80 undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
 
Sementara Tersangka MDS dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan acaman pidana 5 Tahun penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apa Itu Diffuse Axonal Injury Yang Diderita David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Apa Itu Diffuse Axonal Injury Yang Diderita David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Ponorogo | Sabtu, 25 Februari 2023 | 11:20 WIB

Ragam Kelakuan Shane Lukas: Provokasi, Cengengesan, Menangis Sesegukan

Ragam Kelakuan Shane Lukas: Provokasi, Cengengesan, Menangis Sesegukan

News | Sabtu, 25 Februari 2023 | 11:02 WIB

Kilas Balik KPK dan PPATK Curigai Harta Bapak Mario Dandy, Sempat Lapor Kemenkeu

Kilas Balik KPK dan PPATK Curigai Harta Bapak Mario Dandy, Sempat Lapor Kemenkeu

News | Sabtu, 25 Februari 2023 | 10:32 WIB

Terkini

Belanja Pakai BRImo di Bazaar Pesona Merdeka, Pengunjung Bisa Bawa Pulang Hadiah!

Belanja Pakai BRImo di Bazaar Pesona Merdeka, Pengunjung Bisa Bawa Pulang Hadiah!

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Usai Upacara HUT RI ke-81, Prabowo Panggil Semua Komandan: Menghadap Saya, Kerjakan

Usai Upacara HUT RI ke-81, Prabowo Panggil Semua Komandan: Menghadap Saya, Kerjakan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Kendal Tornado FC Disambut Dua Laga Tandang, Ini Komentar Stefan Keeltjes

Kendal Tornado FC Disambut Dua Laga Tandang, Ini Komentar Stefan Keeltjes

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI

Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI

Banten | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:56 WIB

×