ponorogo

950 Omah Rembug Adhyaksa Berhasil Didirikan, Kajati Mia Amiati: 175 Kasus Perkara Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif

Ponorogo Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 12:38 WIB
950 Omah Rembug Adhyaksa Berhasil Didirikan, Kajati Mia Amiati: 175 Kasus Perkara Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif
Kajati di Universitas Surabaya ((doc: Ubaya))

Ponorogo.suara.com – Kejaksaan tinggi Jawa Timur (Kejati jatim) tidak henti-hentinya membangun Omah Rembug Adhyaksa atau Rumah Restorative Justice yang selama dua tahun terakhir tercatat sudah berdiri 950 rumah di 38 kabupaten/ kota di Jawa Timur. Rumah keadilan restoratif yang ke- 950 sendiri diresmikan di kampus Universitas Surabaya (Ubaya).

Kepala Kejati (Kajati) Mia Amiati menyebut, pendirian rumah keadilan restorative adalah amanat Undang-Undang.
“Rumah RJ ini sesuai dengan amanah Undang-Undang, Jaksa melaksanakan kegiatan penuntutan dan melihat perkara ini tidak layak untuk diputuskan di Pengadilan. Diharapkan bisa bermanfaat dan tidak ada lagi bagaimana kegiatan belajar mengajar yang dipidanakan. Artinya ada proses perdamaian dari para pihak dan mengikuti aturan,” tuturnya senin (13/3/23)

Mia menjelaskan, hingga 2023 ini sudah ada 6 rumah RJ di lingkungan kampus yang diresmikan. Diantaranya di Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Merdeka di Kota Pasuruan, STKIP PGRI di Nganjuk dan keenam di UBAYA. Sedangkan rumah RJ di Jatim yang sudah diresmikan sampai saat ini ada 950 rumah RJ. Diantaranya ada di 625 rumah RJ yang ada di lingkungan sekolah di 38 Kabupaten/Kota di Jatim.
 
Dalam penanganannya tercatat, kejati Jatim telah menerapkan penanganan keadilan restoratif sebanyak 175 perkara yang diterima dari hasil penyidikan kepolisian. 

Dari 175 ini, sebanyak 147 perkara di antaranya diselesaikan dengan cara keadilan restoratif sepanjang tahun 2022. Sedangakan di tahun 2023 sebanyak 28 perkara lainnya diselesaiakan dengan cara keadilan restoratif

"Tentu ada persyaratan-nya. Di antaranya pelaku bukan residivis. Selain itu tidak ada mens rea atau niat jahat dari pelaku untuk melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana-nya tidak lebih dari 5 tahun," ujarnya

omah rembug adhiyaksa atau rumah restorative justis adalah tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.

Syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari lima tahun.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI