950 Omah Rembug Adhyaksa Berhasil Didirikan, Kajati Mia Amiati: 175 Kasus Perkara Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif

Ponorogo

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:38 WIB
950 Omah Rembug Adhyaksa Berhasil Didirikan, Kajati Mia Amiati: 175 Kasus Perkara Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif
Kajati di Universitas Surabaya ((doc: Ubaya))

Ponorogo.suara.com – Kejaksaan tinggi Jawa Timur (Kejati jatim) tidak henti-hentinya membangun Omah Rembug Adhyaksa atau Rumah Restorative Justice yang selama dua tahun terakhir tercatat sudah berdiri 950 rumah di 38 kabupaten/ kota di Jawa Timur. Rumah keadilan restoratif yang ke- 950 sendiri diresmikan di kampus Universitas Surabaya (Ubaya).

Kepala Kejati (Kajati) Mia Amiati menyebut, pendirian rumah keadilan restorative adalah amanat Undang-Undang.
“Rumah RJ ini sesuai dengan amanah Undang-Undang, Jaksa melaksanakan kegiatan penuntutan dan melihat perkara ini tidak layak untuk diputuskan di Pengadilan. Diharapkan bisa bermanfaat dan tidak ada lagi bagaimana kegiatan belajar mengajar yang dipidanakan. Artinya ada proses perdamaian dari para pihak dan mengikuti aturan,” tuturnya senin (13/3/23)

Mia menjelaskan, hingga 2023 ini sudah ada 6 rumah RJ di lingkungan kampus yang diresmikan. Diantaranya di Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Merdeka di Kota Pasuruan, STKIP PGRI di Nganjuk dan keenam di UBAYA. Sedangkan rumah RJ di Jatim yang sudah diresmikan sampai saat ini ada 950 rumah RJ. Diantaranya ada di 625 rumah RJ yang ada di lingkungan sekolah di 38 Kabupaten/Kota di Jatim.
 
Dalam penanganannya tercatat, kejati Jatim telah menerapkan penanganan keadilan restoratif sebanyak 175 perkara yang diterima dari hasil penyidikan kepolisian. 

Dari 175 ini, sebanyak 147 perkara di antaranya diselesaikan dengan cara keadilan restoratif sepanjang tahun 2022. Sedangakan di tahun 2023 sebanyak 28 perkara lainnya diselesaiakan dengan cara keadilan restoratif

"Tentu ada persyaratan-nya. Di antaranya pelaku bukan residivis. Selain itu tidak ada mens rea atau niat jahat dari pelaku untuk melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana-nya tidak lebih dari 5 tahun," ujarnya

omah rembug adhiyaksa atau rumah restorative justis adalah tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.

Syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari lima tahun.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Giorgio Damai Dengan Sopir Brio, Ini Bedanya Restorative Justice dan Diversi

Kasus Giorgio Damai Dengan Sopir Brio, Ini Bedanya Restorative Justice dan Diversi

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:31 WIB

Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice

Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice

Jakarta | Senin, 27 Februari 2023 | 19:37 WIB

Jejak Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas: Damai Lewat Restorative Justice, Status Tersangka Gugur

Jejak Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas: Damai Lewat Restorative Justice, Status Tersangka Gugur

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 15:50 WIB

Terkini

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:55 WIB

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster

Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla

Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:30 WIB

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:29 WIB

Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah

Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:26 WIB

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:17 WIB

×