950 Omah Rembug Adhyaksa Berhasil Didirikan, Kajati Mia Amiati: 175 Kasus Perkara Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif

Ponorogo | Suara.com

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:38 WIB
950 Omah Rembug Adhyaksa Berhasil Didirikan, Kajati Mia Amiati: 175 Kasus Perkara Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif
Kajati di Universitas Surabaya ((doc: Ubaya))

Ponorogo.suara.com – Kejaksaan tinggi Jawa Timur (Kejati jatim) tidak henti-hentinya membangun Omah Rembug Adhyaksa atau Rumah Restorative Justice yang selama dua tahun terakhir tercatat sudah berdiri 950 rumah di 38 kabupaten/ kota di Jawa Timur. Rumah keadilan restoratif yang ke- 950 sendiri diresmikan di kampus Universitas Surabaya (Ubaya).

Kepala Kejati (Kajati) Mia Amiati menyebut, pendirian rumah keadilan restorative adalah amanat Undang-Undang.
“Rumah RJ ini sesuai dengan amanah Undang-Undang, Jaksa melaksanakan kegiatan penuntutan dan melihat perkara ini tidak layak untuk diputuskan di Pengadilan. Diharapkan bisa bermanfaat dan tidak ada lagi bagaimana kegiatan belajar mengajar yang dipidanakan. Artinya ada proses perdamaian dari para pihak dan mengikuti aturan,” tuturnya senin (13/3/23)

Mia menjelaskan, hingga 2023 ini sudah ada 6 rumah RJ di lingkungan kampus yang diresmikan. Diantaranya di Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Merdeka di Kota Pasuruan, STKIP PGRI di Nganjuk dan keenam di UBAYA. Sedangkan rumah RJ di Jatim yang sudah diresmikan sampai saat ini ada 950 rumah RJ. Diantaranya ada di 625 rumah RJ yang ada di lingkungan sekolah di 38 Kabupaten/Kota di Jatim.
 
Dalam penanganannya tercatat, kejati Jatim telah menerapkan penanganan keadilan restoratif sebanyak 175 perkara yang diterima dari hasil penyidikan kepolisian. 

Dari 175 ini, sebanyak 147 perkara di antaranya diselesaikan dengan cara keadilan restoratif sepanjang tahun 2022. Sedangakan di tahun 2023 sebanyak 28 perkara lainnya diselesaiakan dengan cara keadilan restoratif

"Tentu ada persyaratan-nya. Di antaranya pelaku bukan residivis. Selain itu tidak ada mens rea atau niat jahat dari pelaku untuk melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman pidana-nya tidak lebih dari 5 tahun," ujarnya

omah rembug adhiyaksa atau rumah restorative justis adalah tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.

Syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari lima tahun.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Giorgio Damai Dengan Sopir Brio, Ini Bedanya Restorative Justice dan Diversi

Kasus Giorgio Damai Dengan Sopir Brio, Ini Bedanya Restorative Justice dan Diversi

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:31 WIB

Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice

Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice

Jakarta | Senin, 27 Februari 2023 | 19:37 WIB

Jejak Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas: Damai Lewat Restorative Justice, Status Tersangka Gugur

Jejak Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas: Damai Lewat Restorative Justice, Status Tersangka Gugur

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 15:50 WIB

Terkini

Huawei Watch GT Runner 2 Meluncur Global: Smartwatch Ringan dengan Fitur Lari Canggih

Huawei Watch GT Runner 2 Meluncur Global: Smartwatch Ringan dengan Fitur Lari Canggih

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:00 WIB

Sang Kakak Ungkap Pertimbangan Jenazah Cucu Mpok Nori Ditumpuk

Sang Kakak Ungkap Pertimbangan Jenazah Cucu Mpok Nori Ditumpuk

Video | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:00 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut

Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya

Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:47 WIB

6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan

6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:45 WIB

FIFTY FIFTY Remake Lagu Legendaris Pink Floyd "Wish You Were Here"

FIFTY FIFTY Remake Lagu Legendaris Pink Floyd "Wish You Were Here"

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:45 WIB

Elkan Baggott Tiba di Jakarta, Comeback 'Anak Lanang' Bakal Jadi Pembeda?

Elkan Baggott Tiba di Jakarta, Comeback 'Anak Lanang' Bakal Jadi Pembeda?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:45 WIB