Suara Ponorogo - Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo telah menerima permohonan ratusan surat bebas pidana dari bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di wilayah Bumi Reog.
Menurut Panietra Muda PN Ponorogo, Ari Setyawan, sebanyak 432 orang bacaleg telah mengajukan permohonan surat bebas pidana melalui sistem aplikasi loksi online. Hingga saat ini, PN Ponorogo telah menerbitkan 350 surat bebas pidana bagi bacaleg yang memenuhi persyaratan.
Dalam jumlah tersebut, terdapat empat orang mantan narapidana yang mengajukan permohonan surat bebas pidana untuk menjadi bacaleg Pemilu 2024.
Keempat mantan narapidana tersebut berasal dari tiga partai politik (parpol) yang berbeda. Dari keempat orang tersebut, dua di antaranya pernah terlibat dalam kasus judi, satu orang terlibat dalam kasus ilegal logging, dan satu orang lainnya terlibat dalam kasus pengiriman sapi yang melanggar hukum.
Ari Setyawan juga menjelaskan bahwa semua keempat orang tersebut telah menjalani hukuman kurang dari 6 bulan. Hingga saat ini, PN Ponorogo baru menerbitkan surat keterangan bebas pidana bagi tiga dari empat bacaleg mantan narapidana tersebut.
Dua bacaleg mantan narapidana terkait kasus perjudian dan satu bacaleg mantan narapidana terkait kasus ilegal logging telah mendapatkan surat keterangan bebas pidana, sementara satu orang masih dalam proses pencarian berkas pidana.
Jumlah total bacaleg di Ponorogo mencapai 658 orang, sementara permohonan surat keterangan bebas pidana secara online mencapai 432 orang. Dari jumlah tersebut, PN Ponorogo telah mengeluarkan surat bebas pidana bagi 350 orang. Namun, terdapat sekitar 200 orang lebih yang belum mengajukan permohonan surat bebas pidana.
Meskipun pendaftaran bacaleg telah ditutup, PN Ponorogo masih membuka layanan untuk permohonan surat bebas pidana. Ari Setyawan menyebutkan bahwa permohonan akan tetap dilayani setiap harinya. Namun, pihak PN Ponorogo tidak memiliki informasi terkait aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai persyaratan surat bebas pidana.
Menurut Ari Setyawan, proses pendaftaran online dapat selesai dalam waktu yang beragam tergantung pada individu yang mengajukan permohonan. Setelah berkas masuk secara online dan dokumen pendukung sudah dibawa ke PN Ponorogo, proses cetak surat bebas pidana hanya membutuhkan waktu satu hari.
Baca Juga: Indra Sjafri Persembahkan Emas SEA Games 2023 untuk PMI
"Arsip asli yang belum kami terima secara fisik tidak dapat kami proses. Meskipun sudah mengajukan secara online, dokumen pendukung harus diserahkan ke PN agar kami dapat mencetak surat bebas pidana," jelas Ari Setyawan ketika ditemui di kantor PN Ponorogo, Jalan Ir Juanda.
Dengan adanya permohonan surat bebas pidana yang tinggi dari bacaleg Pemilu 2024 di PN Ponorogo, diharapkan proses pemeriksaan dan penerbitan surat bebas pidana dapat berjalan efisien untuk memastikan integritas dan kelayakan calon legislatif yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.