Suara Ponorogo - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, dikabarkan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,3 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Namun, keputusan ini telah memicu keraguan terkait prioritas penggunaan dana tersebut.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sidik Muktiaji, menyatakan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada para ASN sebagai bantuan untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka. Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023.
“Pencairan tersebut dilakukan untuk membantu keluarga ASN dalam hal belanja pendidikan bagi putra-putrinya," kata Sidik Muktiaji” kepada ANTARA
Gaji ke-13 ini besarnya setara dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dan terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, makan, dan jabatan.
Total terdapat 3.285 penyelenggara pemerintah di lingkup Pemkot Madiun yang akan menerima gaji ke-13 tersebut. Termasuk di antaranya adalah wali kota dan wakil wali kota, 2.894 orang ASN, 360 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 29 anggota DPRD. Dana sebesar Rp14,3 miliar telah dialokasikan untuk membiayai kebutuhan ini.
Namun, ada keraguan apakah anggaran tersebut akan benar-benar digunakan untuk tujuan yang tepat. Beberapa pihak mempertanyakan apakah gaji ke-13 ini akan digunakan secara efektif dan tidak konsumtif.
Sementara para tenaga kontrak atau upahan tidak mendapatkan gaji ke-13 ini, tenaga honorer tetap berhak menerimanya. Namun, pembayaran untuk tenaga honorer baru dapat dilakukan bulan depan karena masih dalam proses penyusunan rancangan rencana anggaran kas di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"untuk yang tenaga kontrak atau upahan, tidak dapat gaji ke-13 tersebut," katanya
Terdapat sekitar 286 orang tenaga honorer yang tercatat. Pemerintah berharap agar gaji ke-13 ini digunakan sesuai dengan peruntukannya dalam bidang pendidikan dan bukan untuk pengeluaran konsumtif. Sidik Muktiaji menekankan pentingnya penggunaan dana tersebut untuk persiapan pendaftaran dan kebutuhan sekolah anak-anak pada tahun ajaran baru ini.
Baca Juga: Siap Kawal Kasus Mafia Tanah Kas Desa, JCW Harap Aktor Lain Dapat Terungkap
Kritik terhadap alokasi dana gaji ke-13 ini semakin berkembang, dengan harapan agar Pemkot Madiun memastikan penggunaan dana yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang mendesak.