Suara Ponorogo - Polisi berhasil mengamankan pelaku penyebar video remaja viral di Ponorogo setelah melakukan penjemputan paksa di Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh rekan dari Resmob (Reserse Mobile) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Rabu (14/6/23) malam. Pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP (Ajun Komisaris Polisi) Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan Pelaku, yang tinggal bersama saudaranya, tidak mengindahkan panggilan polisi yang telah diberikan melalui surat panggilan pertama dan kedua.
Akibat ketidakkooperatifannya, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kami berupaya sebaik mungkin untuk mengajak pelaku datang dengan sukarela melalui panggilan resmi. Namun, ketidakresponsifannya memaksa kami mengambil tindakan penjemputan paksa demi kelancaran proses penyidikan."
Karena pelaku berada di bawah umur, polisi mengacu pada undang-undang yang berlaku untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Identitas pelaku yang masih dirahasiakan oleh polisi,
“Karena dibawah umur maka kami berpatokan kepada undang undang untuk melakukan pemeriksaan tersangka." tambahnya
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam undang-undang perlindungan anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Ponorogo dan Indonesia pada umumnya, sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan yang merugikan.
Baca Juga: Dikecam karena Kelakuannya ke Karyawan, Tasyi Athasyia Malah Bagi-bagi Nomor WA
Polisi berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.