Suara Ponorogo - Polres Ponorogo telah berhasil menangkap W, seorang wanita berinisial yang terlibat dalam kasus penipuan melalui aplikasi Michat. Tersangka yang berasal dari Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, ditangkap setelah korban melaporkan perbuatannya kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP (Ajun Komisaris Polisi) Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada 21 Mei 2023.
Pelaku yang mengenal korban melalui aplikasi Michat berhasil memancing ketertarikan korban dan mengajaknya bertemu di Jalan Serayu Madiun.
"Tersangka berhasil mengajak korban berkenalan dan bertemu di Jalan Serayu Madiun," ungkapnya dengan penegasan.
Setelah mengajak korban, pelaku kemudian membujuknya untuk pergi ke Ponorogo dengan alasan pengambilan paket. Namun, begitu tiba di Ponorogo, tersangka tiba-tiba meminta untuk berhenti.
"Tersangka memberitahu korban bahwa dia harus mengambil paket pribadinya," kata Nikolas
Dengan kata-kata manis dan siasat liciknya, korban pun terperdaya dan memberikan kepercayaannya kepada tersangka.
Selain itu, tersangka juga meminjam uang sebesar Rp1,6 juta kepada korban dan kemudian pergi begitu saja.
Korban akhirnya tersadar bahwa dia telah ditipu setelah menunggu lama tanpa ada kehadiran tersangka. Pada akhirnya, pada 21 Mei 2023, korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Ponorogo.
Baca Juga: 4 Cara Mengalahkan Aeronblight Drake di Game Genshin Impact
Tanpa buang waktu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Operasi yang dilakukan dengan sigap akhirnya berhasil mengamankan W bersama dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih dengan nomor polisi AG 5934 YAM atas nama TA, serta beberapa barang lainnya seperti helm merah muda, ponsel merek realme C2, dan dua pelat nomor AE 2756 LC.
Mantan kasatreskrim Polres Nganjuk ini, mengungkapkan bahwa tersangka ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Tersangka telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali dengan modus yang sama. Dia merupakan seorang residivis dengan kasus yang serupa," jelasnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah atas nama AP, serta satu unit sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi AE 3736 ON warna merah atas nama S yang merupakan warga Belotan, Bendo, Magetan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.