Suara Ponorogo - Kejahatan lingkungan kembali terungkap saat DN (37) dan HC (51) ditangkap oleh aparat kepolisian karena kedapatan mengangkut kayu jati ilegal di kawasan hutan jati Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Polres Ponorogo telah menetapkan DN sebagai sopir dan HC sebagai kernet dalam kasus ini. Namun, pelaku utama masih dalam pengejaran intensif, ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.
Penangkapan ini terjadi saat petugas kepolisian sedang melakukan patroli bersama Perhutani. Mereka dengan sigap mencurigai truk yang dikemudikan oleh DN dan didampingi oleh HC yang sedang mengangkut kayu dari hutan terlarang.
Truk tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu jati yang diangkut. Namun, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sebagai izin pengangkutan kayu jati, ungkap AKP Nikolas.
Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk memutuskan membawa kedua tersangka ke Mapolres Ponorogo guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. Barang bukti yang disita terdiri dari 6 gelondong kayu jati, menurut penjelasan mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk ini.
"Menurut keterangan sopir, kayu tersebut seharusnya untuk kepentingan pribadi. Dia membelinya sebagai kayu biasa, bukan kayu lindung. Namun, pada kenyataannya, kayu yang diangkut merupakan kayu jati lindung. Perlu diketahui bahwa kedua tersangka bukan merupakan residivis," jelas AKP Nikolas.
Namun, terdapat pernyataan mengejutkan dari salah satu tersangka, DN. Ia mengakui bahwa kayu yang diangkut menggunakan truk tersebut sebenarnya untuk keperluan pribadi. DN mengklaim tidak mengetahui jika kayu yang diangkut adalah milik Perhutani, badan pengelola hutan yang sah.
"Saya membeli kayu rakyat melalui seseorang. Saya memesan dengan harga Rp 3 juta dan mendapatkan 6 batang kayu. Saya mengangkutnya secara manual, tetapi malah tertangkap oleh polisi," ungkap DN dengan nada kebingungan.
Akibat dari tindakan mereka, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 7.723.450. Terdapat 6 gelondong kayu jati hutan dengan berbagai ukuran yang berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Cakra Abhipraya Responsif Gembleng Calon Relawan dengan Wawasan Pertanian di Dataran Tinggi Dieng
Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pasal 83 ayat 1 huruf "a" dan "b" UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, seiring dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman minimal 1 tahun penjara hingga maksimal 5 tahun penjara.