Niat Hati Bangun Rumah dari Kayu Jati, Dua Warga Ponorogo Ditangkap Polisi!

Ponorogo

Senin, 26 Juni 2023 | 12:40 WIB
Niat Hati Bangun Rumah dari Kayu Jati, Dua Warga Ponorogo Ditangkap Polisi!
Tersangka Ilegal loging (ponorogo.suara.com/dedy.s)

Suara Ponorogo - Kejahatan lingkungan kembali terungkap saat DN (37) dan HC (51) ditangkap oleh aparat kepolisian karena kedapatan mengangkut kayu jati ilegal di kawasan hutan jati Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. 

Polres Ponorogo telah menetapkan DN sebagai sopir dan HC sebagai kernet dalam kasus ini. Namun, pelaku utama masih dalam pengejaran intensif, ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Penangkapan ini terjadi saat petugas kepolisian sedang melakukan patroli bersama Perhutani. Mereka dengan sigap mencurigai truk yang dikemudikan oleh DN dan didampingi oleh HC yang sedang mengangkut kayu dari hutan terlarang. 

Truk tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu jati yang diangkut. Namun, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sebagai izin pengangkutan kayu jati, ungkap AKP Nikolas.

Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk memutuskan membawa kedua tersangka ke Mapolres Ponorogo guna dilakukan pendalaman lebih lanjut. Barang bukti yang disita terdiri dari 6 gelondong kayu jati, menurut penjelasan mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk ini.

"Menurut keterangan sopir, kayu tersebut seharusnya untuk kepentingan pribadi. Dia membelinya sebagai kayu biasa, bukan kayu lindung. Namun, pada kenyataannya, kayu yang diangkut merupakan kayu jati lindung. Perlu diketahui bahwa kedua tersangka bukan merupakan residivis," jelas AKP Nikolas.

Namun, terdapat pernyataan mengejutkan dari salah satu tersangka, DN. Ia mengakui bahwa kayu yang diangkut menggunakan truk tersebut sebenarnya untuk keperluan pribadi. DN mengklaim tidak mengetahui jika kayu yang diangkut adalah milik Perhutani, badan pengelola hutan yang sah.

"Saya membeli kayu rakyat melalui seseorang. Saya memesan dengan harga Rp 3 juta dan mendapatkan 6 batang kayu. Saya mengangkutnya secara manual, tetapi malah tertangkap oleh polisi," ungkap DN dengan nada kebingungan.

Akibat dari tindakan mereka, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 7.723.450. Terdapat 6 gelondong kayu jati hutan dengan berbagai ukuran yang berhasil disita oleh pihak kepolisian.

baca juga

Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Pasal 83 ayat 1 huruf "a" dan "b" UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, seiring dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman minimal 1 tahun penjara hingga maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

8 Orang Ditangkap Terkait Karhutla di Rokan Hilir, Satu Masih di Bawah Umur

8 Orang Ditangkap Terkait Karhutla di Rokan Hilir, Satu Masih di Bawah Umur

Riau | Minggu, 25 Juni 2023 | 21:30 WIB

Terlibat Penculikan Anak Muridnya yang Berkebutuhan Khusus, Guru di Tangsel Dibekuk Polisi

Terlibat Penculikan Anak Muridnya yang Berkebutuhan Khusus, Guru di Tangsel Dibekuk Polisi

Jakarta | Sabtu, 24 Juni 2023 | 23:00 WIB

Viral Pasutri Ketangkap Basah Copet HP Pengunjung PRJ, Barbuk 5 Ponsel

Viral Pasutri Ketangkap Basah Copet HP Pengunjung PRJ, Barbuk 5 Ponsel

Jakarta | Sabtu, 24 Juni 2023 | 22:36 WIB

Terkini

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:18 WIB

Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur

Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur

Sumbar | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:16 WIB

Sudah Hapus Ribuan Foto tapi Memori WhatsApp Tetap Penuh? Ini 3 Cara Mengatasinya

Sudah Hapus Ribuan Foto tapi Memori WhatsApp Tetap Penuh? Ini 3 Cara Mengatasinya

Tekno | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:10 WIB

Masalah Rambut Tak Selalu Sama, Ini Pentingnya Memilih Perawatan Sesuai Kebutuhan

Masalah Rambut Tak Selalu Sama, Ini Pentingnya Memilih Perawatan Sesuai Kebutuhan

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:09 WIB

Seni Menghadapi Tetangga Cerewet dan Julid: Manfaatkan Situasi dengan Baik!

Seni Menghadapi Tetangga Cerewet dan Julid: Manfaatkan Situasi dengan Baik!

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:05 WIB

Duel Prancis vs Maroko Bawa Nuansa Pasca-Kolonial di Piala Dunia 2026

Duel Prancis vs Maroko Bawa Nuansa Pasca-Kolonial di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:05 WIB

Inggris vs Norwegia: Morgan Rogers Desak Skuad Tiga Singa Putus Suplai Bola ke Erling Haaland

Inggris vs Norwegia: Morgan Rogers Desak Skuad Tiga Singa Putus Suplai Bola ke Erling Haaland

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:05 WIB

Review Moana Live Action: Hadirkan Sentuhan Budaya Polinesia yang Autentik

Review Moana Live Action: Hadirkan Sentuhan Budaya Polinesia yang Autentik

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:00 WIB

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:56 WIB

×