Suara Ponorogo - Kasus penutupan akses jalan 13 KK yang terdiri dari 70 jiwa warga lingkungan Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo telah menjadi viral di media sosial, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko merespons dengan turun tangan dalam permasalahan ini.
Bupati Sugiri, didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka-Kemenag) Ponorogo, Nurul Huda, secara pribadi menyusuri gang kecil untuk dapat mencapai tempat tinggal 13 KK dan bertemu dengan warga yang terdampak.
Mereka juga bertemu dengan keluarga Sudoko Harijanto, yang bertanggung jawab atas penutupan akses jalan dengan membangun pagar dari bata ringan setinggi 2,5 meter.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan untuk memahami permasalahan yang sebenarnya.
Kasus sengketa jalan ini ternyata sudah terjadi sejak masa Bupati Ponorogo sebelumnya, yakni Almarhum Muhadi.
"Saya datang ke sini untuk melihat apa yang terjadi dan tentunya mencari solusi terbaik" ujar Bupati Sugiri
Bupati Giri menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil warga dan pemilik tanah (Keluarga Sudoko Harijanto) untuk duduk bersama dan mencari solusi yang tepat.
"Ini adalah masalah sosial, maka akan diadakan pertemuan dan pembahasan untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.
Bupati Giri menekankan agar tidak ada motif politik yang terkait dengan kasus ini.
Baca Juga: Maknai Perayaan Idul Adha Ketua KPK Firli Bahuri: Keluarga Nabi Ibrahim Antikorupsi
Ia menyatakan bahwa apa yang terjadi terhadap 13 KK ini harus diselesaikan secara kolektif, bukan untuk kepentingan politik di belakangnya.
"Jangan ada yang memanfaatkan isu politik, ini bukan masalah politik tetapi masalah yang harus diselesaikan bersama-sama," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, akses keluar bagi 13 KK warga lingkungan Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari, yang menuju jalan protokol Jalan Gajah Mada, telah ditutup oleh Keluarga Sudoko Harijanto pada Sabtu (24/06/2023) yang lalu.
Penutupan akses jalan ini dilakukan oleh Keluarga Sudoko Harijanto berdasarkan hak atas kepemilikan tanah.
Hal ini diperkuat dengan sertifikat atas nama Sudoko Harijanto dan telah melalui putusan pengadilan perdata Pengadilan Negeri Ponorogo No. 14/Pdt.G/2021/PN.PG, tertanggal 25 Agustus 2021.