Suara Ponorogo - Kantor Imigrasi Ponorogo berhasil menggagalkan praktik perdagangan ginjal internasional dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat ini.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, menjelaskan penggagakan tindapk pidana perdagangan organ terungkap ketika dua orang yang berinisial MM dan SH mengajukan permohonan paspor untuk liburan ke Malaysia.
Namun dalam sesi wawancara dengan petugas, keduanya memberikan keterangan yang tidak meyakinkan.
"Dalam proses wawancara, petugas kami menyatakan ada indikasi keduanya menjadi pekerja migran non prosedural," ungkap Hendro Tri Prasetyo.
![Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo [(ponorogo.suara.com/dedy.s)]](https://media.suara.com/suara-partners/ponorogo/thumbs/1200x675/2023/07/05/1-migrasi.jpeg)
Akhirnya, setelah ditekan, MM dan SH mengaku akan menjual ginjalnya di Kamboja dan mengakui adanya tiga orang penyalur yang membantu mereka.
Pihak berwajib pun segera bergerak untuk menangkap penyalur yang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.
Hasil penyelidikan mengungkap identitas dua orang penyalur yang ditangkap sebagai inisial WI, warga Bogor, dan AT, warga Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan, WI berperan sebagai perekrut, sementara AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi," tambahnya
Informasi yang diungkapkan WI dalam pemeriksaan juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga 150 juta rupiah.
Baca Juga: Ide Erick Thohir Tambah Parkiran Disebut Melenceng, PKS: JIS Didesain Anies untuk Transportasi Umum
Kepada petugas, WI juga mengaku sempat menjual ginjalnya di Kamboja sebelumnya, namun gagal karena ada masalah kesehatan.
Setelah kegagalan itu, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang berbasis di Bekasi.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko yang hadir dalam serah terima terduga pelaku perdagangan organ menjelaskan, pihak Kepolisian saat ini tengah memperdalam kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti lainnya
"kelima terperiksa saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ponorogo" tegasnya
Selain para penyalur, pihak berwenang juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang diduga memberikan data palsu untuk memperoleh paspor.
Jika terbukti, tindakan ini melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.