SUARA PONOROGO - Kabar baik bagi orangtua dan calon peserta didik baru! Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo memberikan instruksi yang menggembirakan, bahwa sekolah-sekolah di wilayah tersebut tidak diizinkan untuk mengenakan biaya terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023.
Bahkan lebih menariknya lagi, Dindik juga memastikan bahwa pembelian seragam sekolah tidak menjadi kewajiban bagi para siswa!
Kepala Dindik Kabupaten Ponorogo, Nurhadi Hanuri, menegaskan dengan tegas bahwa tidak ada satupun angka yang boleh dikaitkan dengan pembayaran dalam proses PPDB 2023.
Kepsek dan guru pun dilarang untuk melakukan praktik semacam itu. Jika ada temuan tentang hal ini, Dindik Kabupaten Ponorogo siap menindak tegas pihak-pihak yang mencoba untuk melanggar aturan tersebut.
"Nol biaya, nol syarat! Tidak boleh ada yang dipungut selama proses PPDB berlangsung. Jika ada yang melanggar, kami harapkan segera dilaporkan ke Dindik Ponorogo," ujar Nurhadi dengan tegas.
Selain itu, Nurhadi juga menyampaikan bahwa orangtua atau wali siswa memiliki kebebasan untuk tidak membeli seragam di koperasi sekolah.
Semua orangtua dihimbau untuk lebih teliti dalam mengurus pendaftaran ulang dan tidak ada kewajiban apapun untuk membayar biaya tambahan yang terkait dengan PPDB.
"Jika orangtua memilih untuk membeli seragam di koperasi sekolah, itu adalah pilihan mereka. Namun, jika tidak, tidak akan ada konsekuensi apa pun. Ingat, koperasi sekolah hanya sebagai tempat penitipan," tambahnya.
Menariknya, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Dindik Ponorogo terkait adanya kewajiban pembelian seragam di koperasi sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini telah berjalan dengan baik dan adil bagi semua orangtua serta calon siswa.
Baca Juga: Laporkan Haters, Tasyi Athasyia Ogah Spill Bukti ke Medsos: Kayak Kasus Kopi Sianida
Nurhadi mengajak semua pihak untuk lebih aktif dan berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan PPDB. Jika ada temuan atau indikasi bahwa sekolah mengenakan biaya atau memaksa pembelian seragam di koperasi, segera laporkan hal tersebut ke Dindik Ponorogo