Pengangkatan Ratusan Honorer di Pemkab Ponorogo Menjadi ASN PPPK, Ini Bedanya dengan PNS yang Perlu Diketahui!

Ponorogo | Suara.com

Jum'at, 28 Juli 2023 | 13:25 WIB
Pengangkatan Ratusan Honorer di Pemkab Ponorogo Menjadi ASN PPPK, Ini Bedanya dengan PNS yang Perlu Diketahui!
Bupati Ponorogo dengan Pegawai P3K ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

SUARA PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah mengangkat sebanyak 492 tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Penyerahan surat keputusan (SK) PPPK ini diserahkan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada hari Kamis (27/07/2023) sore di Gedung Sasana Praja. 

Dari jumlah tersebut, 451 orang merupakan guru, dan 41 orang merupakan tenaga teknis. Pengangkatan ini merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.

Meski berstatus ASN, apa perbedaan mendasar antara PNS dengan PPPK, berikut penjelasannya.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dua profesi di sektor pemerintahan yang banyak diminati. Keduanya merupakan ASN yang bekerja di bawah naungan pemerintah. 

Meskipun sama-sama ASN, terdapat perbedaan penting antara keduanya yang perlu dipahami.

Apa itu PNS? Secara definisi, PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Mereka juga berstatus ASN dan direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan, seperti di kementerian, sekolah-sekolah negeri, dan kampus negeri.

Berikut adalah perbedaan antara PNS dan PPPK:
1.    Gaji dan Tunjangan: PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam gaji dan tunjangan.

Landasan hukum yang mengaturnya berbeda. PNS dan PPPK menerima komponen pendapatan yang mirip, seperti gaji, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, namun aturan dan besaran tunjangan dapat berbeda sesuai dengan regulasi masing-masing.

2.    Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi:

Proses seleksi PNS lebih kompleks dengan tiga tahapan, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, seleksi PPPK hanya melalui dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

3.    Batas Usia Melamar:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kelangkaan Elpiji Subsidi di Ponorogo: PT Pertamina Siap Berantas Penyalahgunaan dan Tingkatkan Kuota

Kelangkaan Elpiji Subsidi di Ponorogo: PT Pertamina Siap Berantas Penyalahgunaan dan Tingkatkan Kuota

| Jum'at, 28 Juli 2023 | 12:53 WIB

Polemik Elpiji Subsidi di Bumi Reog: Bupati Ponorogo Serukan ASN dan Orang Kaya Hindari Beli Gas Hijau Muda!

Polemik Elpiji Subsidi di Bumi Reog: Bupati Ponorogo Serukan ASN dan Orang Kaya Hindari Beli Gas Hijau Muda!

| Jum'at, 28 Juli 2023 | 12:41 WIB

Kontroversi Jalan Berdebu Usai Diperbaiki di Ponorogo: Viral di Media Sosial

Kontroversi Jalan Berdebu Usai Diperbaiki di Ponorogo: Viral di Media Sosial

| Jum'at, 28 Juli 2023 | 12:22 WIB

Terkini

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:22 WIB

Nicky Butt Percaya Jose Mourinho Pelatih yang Cocok untuk Tangani Manchester United

Nicky Butt Percaya Jose Mourinho Pelatih yang Cocok untuk Tangani Manchester United

Bola | Jum'at, 03 April 2026 | 08:21 WIB

Gagal SNBP 2026? Ini 6 Universitas Swasta Islam Terbaik di Jateng dan Jogja yang Bisa Jadi Pilihan

Gagal SNBP 2026? Ini 6 Universitas Swasta Islam Terbaik di Jateng dan Jogja yang Bisa Jadi Pilihan

Jogja | Jum'at, 03 April 2026 | 08:14 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

7 Parfum Wanita Isi Ulang yang Wanginya Tahan Lama, Aroma Khas Tercium Jarak Jauh

7 Parfum Wanita Isi Ulang yang Wanginya Tahan Lama, Aroma Khas Tercium Jarak Jauh

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

7 Fakta Mahar Pohon Mangga di Rembang, Pernikahan Unik Sarat Makna Lingkungan

7 Fakta Mahar Pohon Mangga di Rembang, Pernikahan Unik Sarat Makna Lingkungan

Jawa Tengah | Jum'at, 03 April 2026 | 08:05 WIB

Pengakuan Jujur Dony Tri Pamungkas Usai Bikin Pemain Bulgaria Bertubrukan di GBK

Pengakuan Jujur Dony Tri Pamungkas Usai Bikin Pemain Bulgaria Bertubrukan di GBK

Bola | Jum'at, 03 April 2026 | 08:05 WIB

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:04 WIB

Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif

Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB