Batas usia untuk melamar juga berbeda. Pelamar PNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara untuk PPPK, usia minimal 20 tahun dan usia maksimal tergantung pada batas usia jabatan atau formasi yang dilamar.
4. Jenis Jabatan:
PNS memiliki akses untuk menduduki berbagai jabatan pemerintahan, sementara PPPK memiliki keterbatasan dalam jenis jabatan yang dapat diisi.
5. Masa Pensiun:
Masa pensiun bagi PNS tergantung pada jabatan, sedangkan untuk PPPK, masa pensiun tergantung pada jenis jabatan yang diemban.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja:
Ada perbedaan kondisi pemberhentian hubungan kerja antara PNS dan PPPK. PNS dapat diberhentikan dengan hormat ketika mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
7. Status Kerja:
PNS memiliki status pegawai tetap di pemerintahan, sedangkan PPPK bekerja dengan kontrak untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Korea Yoona SNSD, Terbaru Ada King The Land
Setelah mengetahui perbedaan di antara keduanya, Anda bisa lebih mudah memilih apakah ingin menjadi PNS atau PPPK, sesuai dengan tujuan dan keinginan Anda dalam berkarier di sektor pemerintahan.
Pengangkatan 492 tenaga honorer menjadi ASN di Kabupaten Ponorogo melalui PPPK adalah langkah maju dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Semoga, dengan pengangkatan ini, status dan kesejahteraan mereka dapat meningkat serta memberikan kontribusi yang lebih baik bagi pembangunan daerah.