SUARA PONOROGO - Mapolres Ponorogo dengan tegas mengumumkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya guna menjaga keselamatan dan keamanan di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa sepeda listrik tidak dirancang untuk digunakan di jalan bersama kendaraan lainnya dan dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Menurut penjelasan dari Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Abdul Cholik, sepeda listrik memiliki beberapa karakteristik yang tidak cocok untuk beroperasi di jalan raya yang ramai. Ia menyatakan,
"Sepeda listrik dapat digunakan di tempat-tempat tertentu seperti pemukiman, area wisata, CFD (Car Free Day), area integrasi dengan angkutan umum, dan area perkantoran."
Cholik menekankan bahwa jika ada penggunaan sepeda listrik di jalan raya, harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang secara tegas melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya sebagaimana motor listrik.
Ipda Abdul Cholik juga menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini akan memberikan himbauan kepada masyarakat yang terlihat menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perbedaan antara sepeda listrik dan motor listrik yang diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
Mapolres Ponorogo berharap dengan pemberlakuan larangan ini, keselamatan dan keamanan di jalan raya dapat lebih terjamin, serta masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.
Baca Juga: Bosan Disakiti Cowok, Angie Zelena Rilis Single Kedua Berjudul Cinta Lelaki