Kontroversi Kebijakan Baru PT KAI: Sanksi Tegas Bagi Penumpang Melebihi Relasi

Ponorogo

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 21:44 WIB
Kontroversi Kebijakan Baru PT KAI: Sanksi Tegas Bagi Penumpang Melebihi Relasi
suasana Stasiun KAI Daop 7 Madiun (istimewa)

SUARA PONOROGO - Meningkatnya kasus penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket kereta api telah memaksa PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengambil tindakan drastis.

Mulai 3 Agustus 2023, perusahaan pelat merah tersebut menerapkan aturan baru berupa sanksi bagi penumpang yang terbukti melanggar, baik dalam bentuk denda hingga larangan naik kereta api sementara.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api" ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto

Dalam penjelasannya, Supriyanto mengungkapkan bahwa pada bulan-bulan sebelumnya, terdapat total 20 kejadian penumpang yang didapati melebihi relasi yang telah ditetapkan.

Selama Maret 2023 terjadi 3 kejadian, April 2023 sebanyak 4 kejadian, Mei 2023 sebanyak 3 kejadian, Juni 2023 sebanyak 5 kejadian, dan Juli 2023 dengan 5 kejadian.

Salah satu insiden yang mencuat adalah pada KA Sancaka pada tanggal 1 Juli 2023, dimana seorang penumpang terpaksa diturunkan di stasiun Kedunggalar. Kasus serupa juga terjadi pada tanggal 13 dan 17 Juli 2023 di KA Malabar, dengan penumpang diarahkan untuk turun di Stasiun Tulungagung.

Lebih lanjut, pada tanggal 25 Juli 2023 di KA Kertanegara, penumpang yang melanggar aturan harus turun di Stasiun Kedunggalar. Tak ketinggalan, pada tanggal 27 Juli 2023, seorang penumpang KA Singasari seharusnya turun di Stasiun Purwosari/Solo, namun karena melebihi relasi, penumpang tersebut dikeluarkan di Stasiun Walikukun.

"Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," tegas Supriyanto.

Aturan baru ini memerintahkan kondektur untuk memberlakukan sanksi secara langsung terhadap penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi. Sanksi berupa denda harus dibayar secara tunai di dalam kereta pada saat itu juga.

baca juga

Selain itu, penumpang juga akan diturunkan pada stasiun pertama yang ditemui. Besar denda yang harus dibayar sebesar 2 kali harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan penumpang dan stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang dikeluarkan.

Tidak hanya itu, jika penumpang melanggar aturan tetapi tidak mampu membayar denda di dalam kereta, mereka tetap akan diturunkan di stasiun pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas stasiun akan mengarahkan penumpang ke loket pembayaran denda. KAI memberikan batas waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta tempat penumpang dikeluarkan untuk melunasi denda.

Namun, jika dalam batas waktu tersebut penumpang gagal membayar denda, mereka akan dilarang naik kereta selama 90 hari kalender. Bagi penumpang yang terbukti melanggar lebih dari 3 kali, sanksi larangan naik kereta diperpanjang hingga 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tegas Supriyanto.

Meskipun tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan kelancaran perjalanan, kebijakan ini tetap memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Publik menunjukkan reaksi beragam, dengan beberapa pihak mendukung langkah tegas KAI sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk perlakuan berlebihan terhadap penumpang.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anjloknya Harga Bawang Merah Ancam Kehidupan Petani Ponorogo

Anjloknya Harga Bawang Merah Ancam Kehidupan Petani Ponorogo

Ponorogo | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 21:26 WIB

Penanggulangan Kekeringan: BPBD Ponorogo Mulai Distribusikan Air Bersih

Penanggulangan Kekeringan: BPBD Ponorogo Mulai Distribusikan Air Bersih

Ponorogo | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 19:21 WIB

Dugaan Pungli Surat Segel Tanah PTSL: 11 Perangkat Desa Sawoo Diperiksa Kejaksaan Ponorogo

Dugaan Pungli Surat Segel Tanah PTSL: 11 Perangkat Desa Sawoo Diperiksa Kejaksaan Ponorogo

Ponorogo | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:50 WIB

Terkini

4 Padu Paddan OOTD Sleek Minimalist ala Heo Nam Joon untuk Segala Momen!

4 Padu Paddan OOTD Sleek Minimalist ala Heo Nam Joon untuk Segala Momen!

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45 WIB

Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa

Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa

Lampung | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:44 WIB

Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau

Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau

Entertainment | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:20 WIB

Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung

Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung

Sulsel | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:19 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma

Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:15 WIB

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang

Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang

Bali | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:13 WIB

Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan

Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:09 WIB

Hasil MLSC All-Stars 2026: Lewat Duel Sengit, Kudus Melaju ke Final Usai Taklukkan Surabaya

Hasil MLSC All-Stars 2026: Lewat Duel Sengit, Kudus Melaju ke Final Usai Taklukkan Surabaya

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:08 WIB

×