Kontroversi Kebijakan Baru PT KAI: Sanksi Tegas Bagi Penumpang Melebihi Relasi

Ponorogo | Suara.com

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 21:44 WIB
Kontroversi Kebijakan Baru PT KAI: Sanksi Tegas Bagi Penumpang Melebihi Relasi
suasana Stasiun KAI Daop 7 Madiun (istimewa)

SUARA PONOROGO - Meningkatnya kasus penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket kereta api telah memaksa PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengambil tindakan drastis.

Mulai 3 Agustus 2023, perusahaan pelat merah tersebut menerapkan aturan baru berupa sanksi bagi penumpang yang terbukti melanggar, baik dalam bentuk denda hingga larangan naik kereta api sementara.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api" ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto

Dalam penjelasannya, Supriyanto mengungkapkan bahwa pada bulan-bulan sebelumnya, terdapat total 20 kejadian penumpang yang didapati melebihi relasi yang telah ditetapkan.

Selama Maret 2023 terjadi 3 kejadian, April 2023 sebanyak 4 kejadian, Mei 2023 sebanyak 3 kejadian, Juni 2023 sebanyak 5 kejadian, dan Juli 2023 dengan 5 kejadian.

Salah satu insiden yang mencuat adalah pada KA Sancaka pada tanggal 1 Juli 2023, dimana seorang penumpang terpaksa diturunkan di stasiun Kedunggalar. Kasus serupa juga terjadi pada tanggal 13 dan 17 Juli 2023 di KA Malabar, dengan penumpang diarahkan untuk turun di Stasiun Tulungagung.

Lebih lanjut, pada tanggal 25 Juli 2023 di KA Kertanegara, penumpang yang melanggar aturan harus turun di Stasiun Kedunggalar. Tak ketinggalan, pada tanggal 27 Juli 2023, seorang penumpang KA Singasari seharusnya turun di Stasiun Purwosari/Solo, namun karena melebihi relasi, penumpang tersebut dikeluarkan di Stasiun Walikukun.

"Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," tegas Supriyanto.

Aturan baru ini memerintahkan kondektur untuk memberlakukan sanksi secara langsung terhadap penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi. Sanksi berupa denda harus dibayar secara tunai di dalam kereta pada saat itu juga.

Selain itu, penumpang juga akan diturunkan pada stasiun pertama yang ditemui. Besar denda yang harus dibayar sebesar 2 kali harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan penumpang dan stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang dikeluarkan.

Tidak hanya itu, jika penumpang melanggar aturan tetapi tidak mampu membayar denda di dalam kereta, mereka tetap akan diturunkan di stasiun pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas stasiun akan mengarahkan penumpang ke loket pembayaran denda. KAI memberikan batas waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta tempat penumpang dikeluarkan untuk melunasi denda.

Namun, jika dalam batas waktu tersebut penumpang gagal membayar denda, mereka akan dilarang naik kereta selama 90 hari kalender. Bagi penumpang yang terbukti melanggar lebih dari 3 kali, sanksi larangan naik kereta diperpanjang hingga 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tegas Supriyanto.

Meskipun tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan kelancaran perjalanan, kebijakan ini tetap memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Publik menunjukkan reaksi beragam, dengan beberapa pihak mendukung langkah tegas KAI sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk perlakuan berlebihan terhadap penumpang.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anjloknya Harga Bawang Merah Ancam Kehidupan Petani Ponorogo

Anjloknya Harga Bawang Merah Ancam Kehidupan Petani Ponorogo

| Sabtu, 05 Agustus 2023 | 21:26 WIB

Penanggulangan Kekeringan: BPBD Ponorogo Mulai Distribusikan Air Bersih

Penanggulangan Kekeringan: BPBD Ponorogo Mulai Distribusikan Air Bersih

| Jum'at, 04 Agustus 2023 | 19:21 WIB

Dugaan Pungli Surat Segel Tanah PTSL: 11 Perangkat Desa Sawoo Diperiksa Kejaksaan Ponorogo

Dugaan Pungli Surat Segel Tanah PTSL: 11 Perangkat Desa Sawoo Diperiksa Kejaksaan Ponorogo

| Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:50 WIB

Terkini

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

Jayapura Masih Memanas, Suporter Persipura Rusuh dan Rusak Sejumlah Fasilitas

Jayapura Masih Memanas, Suporter Persipura Rusuh dan Rusak Sejumlah Fasilitas

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:16 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu

Banten | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:16 WIB

Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar

Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar

Banten | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Ingin Beli Skin Epic Impian? Ini 5 Cara Cepat Beli Diamond Mobile Legends Lewat GoPay Games

Ingin Beli Skin Epic Impian? Ini 5 Cara Cepat Beli Diamond Mobile Legends Lewat GoPay Games

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Sinopsis The Hunt: Perburuan Manusia oleh Kelompok Elit Demi Kesenangan, Tayang di Netflix

Sinopsis The Hunt: Perburuan Manusia oleh Kelompok Elit Demi Kesenangan, Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:00 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Stefan Keeltjes Masuk Nominasi Best Coach Pegadaian Championship 2025/2026

Stefan Keeltjes Masuk Nominasi Best Coach Pegadaian Championship 2025/2026

Jawa Tengah | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:51 WIB