Poptren.suara.com – Kejaksaan Negari (Kejari) Serang memutuskan bahwa artis 36 tahun ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.
Ditanya tentang statusnya, Nikita Mirzani masih kukuh bahwa dirinya masih berstatus saksi.
"Kata siapa? Ya tanya kesana lah jangan ke gue. Gue nggak tau apa-apa. Dari dulu sampai sekarang juga saksi," ucap Nikita Mirzani ditemui di Ampera, Jakarta Selatan pada Rabu (13/7/2022).
Alasan Nikita Mirzani bersikukuh bahwa dirinya adalah saksi lantaran ucapan Kabidhumas Polres Serang Kota.
Bintang film Nenek Gayung ini pun belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait kabar menjadi tersangka.
"Kan sudah dikasih tau sama Kabidhumas, kenapa lu nanya mulu sih? Males banget," ucap Nikita Mirzani.
Ia melanjutkan, "kalian jangan tanya saya, tanya ke Serang Kota. Kan dia yang punya urusan, saya nggak tahu menahu"
Nikita Mirzani menerangkan, kalaupun ada panggilan ia akan memenuhinya. Tapi dengan syarat, hal itu harus lah masuk dalam logika berpikirnya.
Baca Juga: Nathalie Holscher Umbar Masalah dengan Sule di Podcast, Ini Hanya Settingan?
"Kalau disuruh datang ya datang, kalau. Nggak masuk akal, ya nggak datang," terang mantan pacar Samuel Rizal ini.
Masalah hukum Nikita Mirzani dan Dito Mahendra bermula dari unggahan Instagram Story sang Nyai. Dalam postingan, pacar Nindy Ayunda ditulis sebagai penipu.
"Tertulis nama Dito Mahendra lalu ada fotonya. Ada lagi tulisan 'abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong penipu," kata Yafet Rissy.
Dito Mahendra yang tidak terima, melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.