poptren

Pelecehan Seksual di Angkutan Kota

Poptren Suara.Com
Jum'at, 15 Juli 2022 | 02:05 WIB
Pelecehan Seksual di Angkutan Kota
Angkot (suara.com)

Poptren.suara.com - Sejumlah penumpang angkutan umum di Jakarta setuju dengan rencana pemerintah memisahkan tempat duduk perempuan dan lelaki untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.

Namun gagasan tersebut ditolah oleh sejumlah supir angkot karena dianggap akan semakin menyulitkan mereka dalam mencari penumpang.

Anggota legislatif menilai rencana itu memiliki tujuan positif, tetapi akan sulit direalisasikan. Anggota DPRD lainnya mengkritik pemerintah. Setelah terjadi pro dan kontra, rencana itu dibatalkan dan diganti dengan penyediaan nomor hotline dan pos pengaduan.

Seorang penumpang bernama Devi mengatakan sangat mendukung rencana pemisahan kursi karena akan membuat penumpang perempuan menjadi lebih aman. "Kadang kalau ada lawan jenis di sebelah suka ada modus-modus gitu kan. Pegang-pegang. Kalau dipisah gitu kita lebih aman. Kalau saya positif sih, mendukung," kata dia.

Penumpang bernama Susi yang sedang berada di halte bus Tebet juga mendukung, tetapi aturannya harus jelas. "Kalau laki-lakinya banyak perempuannya dikit. Pembedaan tempat duduknya bagaimana? Model aturannya sih yang harus jelas. Soalnya ruang di angkot itu kecil kan, mau ditaruh di sebelah mana lagi," kata Susi.

Pemisahan kursi penumpang rencananya mulai dilaksanakan pada pekan ini setelah petunjuk pelaksanaan operasional rampung.

Dalam petunjuk pelaksanaan yang sedang disusun, nanti penumpang perempuan diarahkan menempati kursi bagian kiri yang berkapasitas empat orang, sedangkan lelaki kursi sebelah kanan yang muat untuk enam orang. Dengan tempat duduk yang tidak bercampur seperti itu diharapkan tidak terjadi kontak fisik dan dapat mencegah kejadian pelecehan seksual.

"Jadi kami dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota sehingga untuk angkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada dua baris, yang di sisi kiri dan sisi kanan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Jakarta Syafrin Liputo, Senin, 11 Juli 2022.

"Tentu kami berharap bahwa pramudi akan dengan mudah mengawasi karena spion di tengah akan memantau jika terjadi pergerakan antar depan," kata Syafrin.

Baca Juga: Daftar Rute Angkutan Kota Bekasi Tahun 2021, ke Jakarta dan Cikarang

Sejumlah supir angkot khawatir aturan itu akan semakin menyusahkan mereka mencari uang.

Dasmar, salah seorang sopir angkot, yang sedang berada di sekitar Stasiun Tebet, berkata kapasitas tempat duduk angkot sedikit sehingga jika dipisah-pisahkan akan membuat sulit dalam mencari penumpang. Dirinya juga menjelaskan pendapatan supir angkot di Jakarta bergantung dari jumlah penumpang.

"Kalau seperti kami yang kejar setoran susah kalau banyak aturan. Kalau bus Transjakarta atau kereta silakan, dia kan disubsidi pemerintah. Kalau ini (angkot) nggak subsidi, anak tiri ini," ujarnya.

Dia mendapat konfirmasi dari grup WA yang berisi supir angkot bahwa mereka akan menolak aturan itu jika nanti diterapkan.

Supir bernama Sukalim menilai pemisahan penumpang tidak menjamin pelecehan seksual akan hilang.

"Harusnya dikembalikan ke penumpang, untuk menjaga mata dan tangannya," ujar Sukalim.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani menyebut pemisahan penumpang angkot memiliki tujuan yang baik, walau penerapannya sulit "sehingga kurang tepat."

Sedangkan menurut anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari menyebut rencana kebijakan itu sebagai solusi jangka pendek dan tidak efektif.

"Belum lagi dishub tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi hal tersebut, berbeda dengan Transjakarta atau commuterline yang memiliki ruang luas," ujar Eneng, Selasa (12/7/2022).

Eneng menilai jika nanti kebijakan pemisahan kursi penumpang diterapkan, pemerintah tidak hanya akan kesulitan mengimplementasikan, melainkan juga pengawasan dan penertiban.

Setelah terjadi pro dan kontra, pemerintah Jakarta menyatakan rencana pemisahan penumpang perempuan dan lelaki dibatalkan dan diganti dengan penyediaan nomor hotline 112 dan POS Sahabat Perempuan dan Anak sebagai tempat pengaduan penumpang yang mengalami pelecehan.

Fasilitas POS SAPA sekarang sudah disediakan di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT, dan enam stasiun LRT. POS SAPA akan terus ditambah di waktu mendatang.

Penyediaan nomor hotline dan pos pengaduan penumpang didukung legislator Christina, tetapi dia meminta aparat pemerintah benar-benar menindaklanjuti laporan yang mereka terima. Christina menyarankan nomor hotline aduan 112 disosialisasikan di berbagai tempat, terutama di dalam angkot agar publik mudah melihatnya.

"Ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami pelecehan untuk melaporkan pelaku atau kejadian yang menimpanya untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses hukum," ujar Christina.

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan rencana pemisahan tempat duduk dibatalkan setelah pemerintah mendapatkan banyak masukkan dari masyarakat.

"Berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat, ternyata pengguna angkot itu lebih banyak perempuan. Jadi kalau dipisahkan maka nanti kasian yg perempuan ini tempatnya semakin terbatas. Padahal jumlah perempuan lebih banyak dari lak-laki," kata Riza, Rabu (13/7/2022).

Pemerintah juga akan memberikan edukasi tentang pencegahan pelecehan seksual kepada supir angkot yang sudah diberikan kepada pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam program JakLingko.

Pemerintah juga sedang membahas pemasangan CCTV di semua angkot yang ada di Jakarta.

"Selama inikan ada di bus Transjakarta, nanti di angkot juga sedang dipertimbangkan akan diupayakan," katanya.

Legislator Eneng menyarankan kepada pemerintah Jakarta agar melibatkan stakeholder dalam merancang strategi mencegah pelecehan seksual di angkutan umum. Kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual harus ditangani secara sistematis, terorganisir agar bisa memutus mata rantai dan selanjutnya mencegah terjadinya kembali kasus.

"Pemerintah bersama semua stakeholder baik itu institusi Komnas HAM, Komnas Anak dan Perempuan, juga LSM lainnya untuk duduk bersama membahas strategi berkepanjangan agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot. Dengan duduk bersama, diharap melahirkan solusi jitu menanggulangi hal tercela tersebut terjadi lagi," katanya.

Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual juga telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022.

"Aparat penegak hukum juga diminta untuk memberi hukuman seberat-beratnya pada pelaku pelecehan atau kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Dalam Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.

Dalam UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Menurut Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

[rangkuman laporan Suara.com]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI