Diberi Upah Puluhan Juta, Emak-emak Ini Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu

Poptren | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 12:25 WIB
Diberi Upah Puluhan Juta, Emak-emak Ini Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu
Naik Bus ke Jakarta, 3 Emak-emak Ini Diupah Rp20 Juta Tiap Antar Satu Kg Sabu-sabu. ANTARA/Walda

Poptren.suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, meringkus 3 orang emak-emak karena terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta. Ketiganya berinisial Y (52), I (45) dan N (46).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan dari ketiga emak-emak ini petugas menyita barang haram berupa sabu seberat 9,5 kilogram.

Pengungkapan itu berawal dari informasi tentang adanya pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta pada Rabu (6/7/2022) lalu.

Atas informasi itu, lanjut Pasma, tim langsung bergerak, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Y dan I di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa 9 paket besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 9,5 kilogram.

"Mereka diperintahkan oleh tersangka N untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Pekanbaru ke Jakarta dengan menggunakan bus umum pada hari Senin 4 Juli 2022," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

N mengaku 9 paket besar sabu ini merupakan milik S dan A yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengiriman 9 paket barang haram itu, ketiga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram, yang nantinya dibagi tiga orang.

Dalam 10 bulan terakhir, 3 tersangka sudah 3 kali melakukan pengiriman dengan berat bervariatif, yakni 4 kilogram, 15 kilogram, terakhir 9 kilogram.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9,5 kilogram, satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang 800.000.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Video Bude Lastri Semprot Presiden Jokowi, Publik Dibuat Tertawa Puas: Emak-emak Dilawan

Viral Video Bude Lastri Semprot Presiden Jokowi, Publik Dibuat Tertawa Puas: Emak-emak Dilawan

Bekaci | Kamis, 14 Juli 2022 | 20:39 WIB

Kocak! Gegara Tepuk Jok Motor sebelum Naik, Bocah Ini Malah Ditinggal Emaknya ke Sekolah

Kocak! Gegara Tepuk Jok Motor sebelum Naik, Bocah Ini Malah Ditinggal Emaknya ke Sekolah

Otomotif | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:36 WIB

Sambil Orasi, Emak-emak Kompak Derek Bus Terjebak Lumpur: Presiden Kunjungan Tiba-Tiba Bagus

Sambil Orasi, Emak-emak Kompak Derek Bus Terjebak Lumpur: Presiden Kunjungan Tiba-Tiba Bagus

Sumut | Kamis, 14 Juli 2022 | 14:19 WIB

Terkini

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

Persib Bandung di Ambang Hattrick Juara, Bojan Hodak: Jangan Bicara Terlalu Jauh

Persib Bandung di Ambang Hattrick Juara, Bojan Hodak: Jangan Bicara Terlalu Jauh

Bola | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:49 WIB

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Health | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:49 WIB

Jelang Lebaran, 4.500 Liter Minyak Goreng Disalurkan Melalui Bazar

Jelang Lebaran, 4.500 Liter Minyak Goreng Disalurkan Melalui Bazar

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:48 WIB

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB

Shozen, Anime Adaptasi Komik Tiongkok Shang Shan, Dijadwalkan Tayang 2027

Shozen, Anime Adaptasi Komik Tiongkok Shang Shan, Dijadwalkan Tayang 2027

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB

Awalnya Cuma Lelucon April Mop, BMW Sulap M3 Touring Jadi Mobil Balap

Awalnya Cuma Lelucon April Mop, BMW Sulap M3 Touring Jadi Mobil Balap

Your Say | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB

215 Bus Antar 10 Ribu Lebih Pemudik Gratis ke Kampung Halaman, Antusiasme Meningkat Tahun Ini

215 Bus Antar 10 Ribu Lebih Pemudik Gratis ke Kampung Halaman, Antusiasme Meningkat Tahun Ini

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:44 WIB

Update Terkini: Rincian Biaya Tol Jakarta ke Semarang Spesial Mudik Lebaran 2026

Update Terkini: Rincian Biaya Tol Jakarta ke Semarang Spesial Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:44 WIB

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:43 WIB