Diberi Upah Puluhan Juta, Emak-emak Ini Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu

Poptren

Jum'at, 15 Juli 2022 | 12:25 WIB
Diberi Upah Puluhan Juta, Emak-emak Ini Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu
Naik Bus ke Jakarta, 3 Emak-emak Ini Diupah Rp20 Juta Tiap Antar Satu Kg Sabu-sabu. ANTARA/Walda

Poptren.suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, meringkus 3 orang emak-emak karena terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta. Ketiganya berinisial Y (52), I (45) dan N (46).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan dari ketiga emak-emak ini petugas menyita barang haram berupa sabu seberat 9,5 kilogram.

Pengungkapan itu berawal dari informasi tentang adanya pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta pada Rabu (6/7/2022) lalu.

Atas informasi itu, lanjut Pasma, tim langsung bergerak, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Y dan I di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa 9 paket besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 9,5 kilogram.

"Mereka diperintahkan oleh tersangka N untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Pekanbaru ke Jakarta dengan menggunakan bus umum pada hari Senin 4 Juli 2022," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

N mengaku 9 paket besar sabu ini merupakan milik S dan A yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengiriman 9 paket barang haram itu, ketiga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram, yang nantinya dibagi tiga orang.

Dalam 10 bulan terakhir, 3 tersangka sudah 3 kali melakukan pengiriman dengan berat bervariatif, yakni 4 kilogram, 15 kilogram, terakhir 9 kilogram.

baca juga

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9,5 kilogram, satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang 800.000.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Video Bude Lastri Semprot Presiden Jokowi, Publik Dibuat Tertawa Puas: Emak-emak Dilawan

Viral Video Bude Lastri Semprot Presiden Jokowi, Publik Dibuat Tertawa Puas: Emak-emak Dilawan

Bekaci | Kamis, 14 Juli 2022 | 20:39 WIB

Kocak! Gegara Tepuk Jok Motor sebelum Naik, Bocah Ini Malah Ditinggal Emaknya ke Sekolah

Kocak! Gegara Tepuk Jok Motor sebelum Naik, Bocah Ini Malah Ditinggal Emaknya ke Sekolah

Otomotif | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:36 WIB

Sambil Orasi, Emak-emak Kompak Derek Bus Terjebak Lumpur: Presiden Kunjungan Tiba-Tiba Bagus

Sambil Orasi, Emak-emak Kompak Derek Bus Terjebak Lumpur: Presiden Kunjungan Tiba-Tiba Bagus

Sumut | Kamis, 14 Juli 2022 | 14:19 WIB

Terkini

Respon Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respon Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Video | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:21 WIB

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:17 WIB

Fokus Pemulihan Kesehatan, Moka ILLIT Kembali Hiatus dari Kegiatan Grup

Fokus Pemulihan Kesehatan, Moka ILLIT Kembali Hiatus dari Kegiatan Grup

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:15 WIB

Kisah Gila Dennis Dargahi: Tes DNA Hingga Ganti Nama Demi Bela Timnas Iran di Piala Dunia 2026

Kisah Gila Dennis Dargahi: Tes DNA Hingga Ganti Nama Demi Bela Timnas Iran di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:10 WIB

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09 WIB

Predisi Skor Tunisia vs Jepang Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Predisi Skor Tunisia vs Jepang Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:00 WIB

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis

Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis

Riau | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:52 WIB

Fakta Menarik Trofi Emas Piala Dunia: Pernah Dicuri, Bukan Milik Sang Juara

Fakta Menarik Trofi Emas Piala Dunia: Pernah Dicuri, Bukan Milik Sang Juara

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:45 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB