Nekat! Karena Faktor Ekonomi Ibu Muda Ini Nekat Maling Motor

Poptren Suara.Com
Rabu, 27 Juli 2022 | 15:55 WIB
Nekat! Karena Faktor Ekonomi Ibu Muda Ini Nekat Maling Motor
Screenshot_83 (Tersangka saat ekspose kasus di Polresta Tangerang. [Ist])

Poptren.suara.com – Ibu rumah tangga berinisial MI (30) nekat mencuri motor di pasar kemis. Aksi nekatnya ini tak berujung manis, ia langsung ditangkap personal Polsek Pasar Kemis.

MI mengaku alasannya mencuri motor karena terdesak faktor ekonomi.

 Pelaku mencuri kendaraan milik pengunjung Pasar Tradisional Pasar Kemis, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang terparkir di luar pasar.

Menurut keterangan saksi pelaku terlihat berada di area parkir langsung menghampiri salah satu motor yang ada di luar pasar.

“Dari keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas, pelaku ini lagi di area parkir kendaraan, terus berjalan ke area gerbang pintu pasar dan menghampiri salah satu motor yang sedang parkir di sana,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Zamrul Aini

Dalam video CCTV, pelaku tampak mengawasi situasi sekitar. Saat sudah merasa keadaan aman, pelaku membawa kabur salah satu motor yang terparkir.

“Kebetulan, kunci motor korban masih tergantung di stop kontak, jadi itu memudahkan pelaku untuk mengambil motor,” ujar Zamrul.

Selang 15 menit, korban keluar dari pasar tapi menemui motornya sudah tidak alias hilang. Korban pun akhirnya langsung melaporkan kejadian itu ke keamanan setempat.

Kejadian tersebut terekaman CCTV lalu petugas keamanan pasar mencoba untuk mengejar pelaku. Hingga akhirnya didapati masih berada di area tersebut,” ucap Zamrul.

Baca Juga: Inilah Profil Timnas Putri Indonesia U-18 yang Sedang Menjadi Sorotan

Pelaku langsung diamankan petugas keamanan dan warga lalu dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, tindak pencurian itu baru dilakukannya satu kali.

“Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia,” pungkasnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Zamrul.

Sumber : Banten.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI