Poptren.suara.com - Kasus kematian Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat kini menjadi masalah yang krusial. Hal ini dikatakan oleh Komnas HAM yang menyebut jika Bharada Richard Eliezer yang mengetahui secara pasti kejadian penembakan tersebut.
Bharada Richard Eliezer sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian di hari Rabu kemarin.
"Problem krusialnya karena di TKP itu yang bisa kita dapatkan hanya keterangan Bharada E," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat diskusi daring, Jumat (5/8/2022).
Taufan juga menjelaskan soal kesulitan mencari saksi lain. Pasalnya satu ajudan Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky hanya mendengar suara teriakan dari Putri Chandrawathi ketika insiden berlangsung.
"Tolong Richard (Bharada E) tolong Ricky, karena ada Ricky satu lagi itu, kemudian Richard ini turun ke bawah dia ketemu dengan Yosua (Brigadir J)," jelas Taufan.
Taufan mengendus adanya kejanggalan dalam kasus ini lantaran tidak ada saksi lain saat kejadian berlangsung. Brigadir Yosua disebut sempat menodongkan senjata api ke arah Putri Chandrawathi.
"Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata. Dalam keterangan mereka ini tidak ada peristiwa itu. Makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sesudah kami telusuri," jelas Taufan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Tindakan Richard Eliezer menghabisi nyawa Yosua murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.
Baca Juga: Transjakarta Akan Pasang CCTV untuk Cegah Pelecehan di Dalam Bus
Sumber: Suara.com