Poptren.suara.com – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tadi malam diamankan ke Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Ia diduga melakukan pelanggaran etik atau prosedur pada penanganan olah TKP kasus tewasnya Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo diduga kuat menghilangkan dan merusak CCTV.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," beber Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.
Ferdy diputuskan melakukan pelanggaran etik dengan merusak CCTV di TKP merupakan kesimpulan dari penyidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti, Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yakni Korp Brimob Polri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, semua masih dalam proses, semua pihak diminta untuk bersabar. Ia menegaskan, status Irjen Ferdy Sambo sendiri dalam kasus tewasnya Brigadir J belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik. Kalo timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang," tandasnya.
Sumber : Suara.com
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 7 Agustus 2022, Sebagian Jakarta Akan Hujan Siang Hari