Poptren.suara.com – Kasus yang bergulir di lingkar Polri yakni mengenai kematian Brigadir J terus bergulir. Kembali memasuki babak baru, kali ini Bharada E yang berstatus sebagai tersangka mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.
"Tadi kami sudah ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator, dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK." ujar pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Apa itu justice collaborator?
Mengutip jurnal publikasi yang dikutip dari laman Ilmu Hukum UNPAD, singkatnya justice collaborator adalah istilah bagi seorang pelaku dalam suatu kasus, yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian dari kasus yang bersangkutan.
Kesaksian yang dimaksud bertujuan untuk mengungkap kejahatan sebenarnya yang terorganisir. Mulai dari kronologi kejadian sampai sejumlah pelaku lain yang juga terlibat. Karena itu, justice collaborator juga dianggap sebagai saksi pelaku yang memiliki kontribusi besar dalam mengungkap kasus pidana, menurut UU No. 31 Tahun 2014.
Di Indonesia, yang memutuskan apakah seorang pelaku kejahatan bisa menjadi justice collaborator atau tidak ditetapkan oleh LPSK.
Dalam hal ini, masih menurut keterangan pengacara Bharada E, permohonan kliennya untuk mengajukan peran tersebut diterima oleh LPSK. Otomatis, kliennya akan diminta menjelaskan fakta-fakta baru, seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," jelas Burhanuddin lagi.
Karena itu, pihak Bharada E berharap LPSK bisa memberikan perlindungan kepadanya. Baik dipindahkan ke tahanan lain, atau bentuk perlindungan lain yang akan diputuskan.
Baca Juga: Doa Bersama Untuk Brigadir J Dengan Tiga Ribu Lilin
Sementara itu, Hasto A Suroyo selaku Ketua LPSK menyebut jika Bharada E yang telah berstatus tersangka masih bisa dilindungi oleh pihaknya. Asalkan, sosok tersebut bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator." ujar Hasto, Kamis (4/8).
Sumber: suara.com