Begini Kronologis Terbunuhnya Brigadir Joshua

Poptren | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Begini Kronologis Terbunuhnya Brigadir Joshua
Fakta-fakta Situasi Pembongkaran Makam Brigadir J.

Poptren.suara.com – Diketahui bahwa Brigadir Joshua meninggal karena luka tembakan. Ia dieksekusi oleh perintah dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan Ferdy Sambo dan Tiga orang lainnya menjadi tersangka.

Ketiga tersangka lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR, dan KM. Mereka dinyatakan terlibat dalam kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.

Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sumber : Denpasar.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Drama Korea, Banjir Bandang Terjang Korea Selatan dan Tewaskan 7 Orang

Bukan Drama Korea, Banjir Bandang Terjang Korea Selatan dan Tewaskan 7 Orang

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:59 WIB

Aneh, Pria di Banyumas Jual Istri lalu Mengintipnya saat Bersetubuh dengan Pria Hidung Belang

Aneh, Pria di Banyumas Jual Istri lalu Mengintipnya saat Bersetubuh dengan Pria Hidung Belang

| Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:43 WIB

Masyarakat Banyuwangi Diminta Tak Terprovokasi Konflik Sosial Warga Mulyorejo vs Kalibaru

Masyarakat Banyuwangi Diminta Tak Terprovokasi Konflik Sosial Warga Mulyorejo vs Kalibaru

Malang | Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:05 WIB

Terkini

Ulah Bejat Kiai Cabul, Ponpes Ndholo Kusumo Ditutup! Ratusan Santri Harus Pindah

Ulah Bejat Kiai Cabul, Ponpes Ndholo Kusumo Ditutup! Ratusan Santri Harus Pindah

Jawa Tengah | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:02 WIB

BRI Bayar Dividen, Total Mencapai Rp52,1 Triliun

BRI Bayar Dividen, Total Mencapai Rp52,1 Triliun

Lampung | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:01 WIB

Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras

Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras

Jatim | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:00 WIB

Ulasan Novel The Whisking Hour, saat Naskah Teater Menjadi Nyata

Ulasan Novel The Whisking Hour, saat Naskah Teater Menjadi Nyata

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:00 WIB

Profil Timnas Ekuador: Kuda Hitam Piala Dunia dengan Regenerasi Pemain Muda Berbakat

Profil Timnas Ekuador: Kuda Hitam Piala Dunia dengan Regenerasi Pemain Muda Berbakat

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:58 WIB

Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor

Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:56 WIB

Pendidikan di Ujung Tanduk: Saat Proyek KDMP Mengancam Eksistensi SDN Tegalrejo 1 Blitar

Pendidikan di Ujung Tanduk: Saat Proyek KDMP Mengancam Eksistensi SDN Tegalrejo 1 Blitar

Jatim | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:55 WIB

Profil Timnas Arab Saudi: Elang Hijau Siap Bikin Kejutan Lagi di Piala Dunia 2026

Profil Timnas Arab Saudi: Elang Hijau Siap Bikin Kejutan Lagi di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:54 WIB

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:53 WIB

Cuma Rp106 Juta! Kejari Bogor Lelang Mobil Suzuki XL7 Rampasan Negara, Cek Cara Ikutnya

Cuma Rp106 Juta! Kejari Bogor Lelang Mobil Suzuki XL7 Rampasan Negara, Cek Cara Ikutnya

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:51 WIB