Catat! Ini Daftar Motor yang Dilarang Beli Pertalite Berlaku September 2022

Poptren | Suara.com

Minggu, 14 Agustus 2022 | 07:18 WIB
Catat! Ini Daftar Motor yang Dilarang Beli Pertalite Berlaku September 2022
Ilustrasi SPBU - Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP Terbaru (Shutterstock) (suara.com)

Poptren.suara.com – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan aturan terbaru terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Lantas tipe motor apa yang dilarang beli Pertalite?

Tetapi, Bahlil sudah membuat rincian spesifikasi kendaraan roda empat dan roda dua yang nantinya akan dilarang menggunakan Pertalile.

Tipe motor yang dilarang beli Pertalite akan dipertanyakan.

Bahlil menjelaskan jika larangan pembelian Pertalite ini kedepannya akan dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan pengguna.

Kendaraan roda empat yang dilarang menggunakan Pertalite yakni yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.500 cc. Sementara untuk sepeda motor yang dilarang beli Pertalite berdasarkan mesin di atas 250 cc.

"Subsidi kita itu sebagian besar tidak tepat sasaran. Subsidi kita kepada mobil-mobil di atas 1.500 cc. Masa mobil Alphard dipakai minyak subsidi. Seperti saya pakai minyak subsidi tidak adil dong. Jadi kita arahkan, tetap subsidi ada tetapi kepada kendaraan-kendaraan menengah ke bawah," ujar Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi

Sementara itu, untuk pengguna sepeda motor dengan spesifikasi mesin di bawah 250 cc, angkutan umum serta angkutan logistik, Bahlil mengusulkan untuk masih tetap mendapatkan BBM subsidi.  

Sejauh ini, Pertamina telah mewajibkan masyarakat yang hendak membeli Pertalite untuk melakukan pendaftaran di aplikasi MyPertamina. Menurut Bahlil peraturan tersebut dimaksudkan agar penyaluran BBM Penugasan lebih tepat sasaran. 

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan, berdasarkan hasil dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori kendaraan. 

Beberapa diantaranya yaitu untuk roda empat plat hitam dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan juga roda dua 250 cc ke bawah. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, untuk jenis motor yang menggunakan mesin 250 cc ke bawah masih tetap bisa mengisi BBM Pertalite. Sebaliknya, motor yang bermesin 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM jenis tersebut. 

Adapun daftar motor di atas 250 cc yang umumnya berada pada bagian premium yaitu kategori Big Bike, di mana kendaraan tersebut akan dilarang membeli Pertalite.

Tipe Motor Dilarang Beli Pertalite

Berikut ini daftar tipe motor dilarang beli Pertalite: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 23:04 WIB

Ketakutan Krisis Jokowi hingga Singgung Subsidi BBM Bebani APBN, Apakah Angka Rp 502 Triliun Kuat Kita Pertahankan?

Ketakutan Krisis Jokowi hingga Singgung Subsidi BBM Bebani APBN, Apakah Angka Rp 502 Triliun Kuat Kita Pertahankan?

| Sabtu, 13 Agustus 2022 | 23:00 WIB

Terkini

Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%

Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Ini Jadwal Resminya

Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

Jelang Piala Dunia 2026, Zion Suzuki Ingin Kembali ke Timnas Jepang Tapi...

Jelang Piala Dunia 2026, Zion Suzuki Ingin Kembali ke Timnas Jepang Tapi...

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200

Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:50 WIB

Spin-off Record of Lodoss War Jadi Proyek Perdana Studio White

Spin-off Record of Lodoss War Jadi Proyek Perdana Studio White

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:50 WIB

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:49 WIB

Harga Tiket Piala Dunia 2026 Bikin Kantong Jebol, Gianni Infantino: Wajarlah Ini Amerika!

Harga Tiket Piala Dunia 2026 Bikin Kantong Jebol, Gianni Infantino: Wajarlah Ini Amerika!

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:48 WIB

Haji Reguler vs Haji Plus: Mana Lebih Baik untuk Kamu? Cek Perbandingannya di Sini

Haji Reguler vs Haji Plus: Mana Lebih Baik untuk Kamu? Cek Perbandingannya di Sini

Sulsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:47 WIB

Detik-detik Penangkapan Kiai Cabul Pati, Tak Berkutik saat Sembunyi di Wonogiri

Detik-detik Penangkapan Kiai Cabul Pati, Tak Berkutik saat Sembunyi di Wonogiri

Jawa Tengah | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:47 WIB