Catat! Ini Daftar Motor yang Dilarang Beli Pertalite Berlaku September 2022

Poptren

Minggu, 14 Agustus 2022 | 07:18 WIB
Catat! Ini Daftar Motor yang Dilarang Beli Pertalite Berlaku September 2022
Ilustrasi SPBU - Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP Terbaru (Shutterstock) (suara.com)

Poptren.suara.com – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan aturan terbaru terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Lantas tipe motor apa yang dilarang beli Pertalite?

Tetapi, Bahlil sudah membuat rincian spesifikasi kendaraan roda empat dan roda dua yang nantinya akan dilarang menggunakan Pertalile.

Tipe motor yang dilarang beli Pertalite akan dipertanyakan.

Bahlil menjelaskan jika larangan pembelian Pertalite ini kedepannya akan dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan pengguna.

Kendaraan roda empat yang dilarang menggunakan Pertalite yakni yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.500 cc. Sementara untuk sepeda motor yang dilarang beli Pertalite berdasarkan mesin di atas 250 cc.

"Subsidi kita itu sebagian besar tidak tepat sasaran. Subsidi kita kepada mobil-mobil di atas 1.500 cc. Masa mobil Alphard dipakai minyak subsidi. Seperti saya pakai minyak subsidi tidak adil dong. Jadi kita arahkan, tetap subsidi ada tetapi kepada kendaraan-kendaraan menengah ke bawah," ujar Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi

Sementara itu, untuk pengguna sepeda motor dengan spesifikasi mesin di bawah 250 cc, angkutan umum serta angkutan logistik, Bahlil mengusulkan untuk masih tetap mendapatkan BBM subsidi.  

Sejauh ini, Pertamina telah mewajibkan masyarakat yang hendak membeli Pertalite untuk melakukan pendaftaran di aplikasi MyPertamina. Menurut Bahlil peraturan tersebut dimaksudkan agar penyaluran BBM Penugasan lebih tepat sasaran. 

baca juga

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan, berdasarkan hasil dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori kendaraan. 

Beberapa diantaranya yaitu untuk roda empat plat hitam dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan juga roda dua 250 cc ke bawah. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, untuk jenis motor yang menggunakan mesin 250 cc ke bawah masih tetap bisa mengisi BBM Pertalite. Sebaliknya, motor yang bermesin 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM jenis tersebut. 

Adapun daftar motor di atas 250 cc yang umumnya berada pada bagian premium yaitu kategori Big Bike, di mana kendaraan tersebut akan dilarang membeli Pertalite.

Tipe Motor Dilarang Beli Pertalite

Berikut ini daftar tipe motor dilarang beli Pertalite: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Deli | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 23:04 WIB

Ketakutan Krisis Jokowi hingga Singgung Subsidi BBM Bebani APBN, Apakah Angka Rp 502 Triliun Kuat Kita Pertahankan?

Ketakutan Krisis Jokowi hingga Singgung Subsidi BBM Bebani APBN, Apakah Angka Rp 502 Triliun Kuat Kita Pertahankan?

Purwokerto | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 23:00 WIB

Terkini

Penain Ini Disebut Bisa Jadi Biang Kerok Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2025

Penain Ini Disebut Bisa Jadi Biang Kerok Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2025

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 04:31 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari

Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 04:13 WIB

Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang

Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 04:00 WIB

Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko

Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:54 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina

Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:35 WIB

Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!

Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:29 WIB

Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral

Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:25 WIB

Daftar Lengkap 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Lamine Yamal Lewati Messi

Daftar Lengkap 10 Pencetak Gol Termuda Piala Dunia: Lamine Yamal Lewati Messi

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:19 WIB

Kurang dari 16 Jam untuk Persiapan! Iran Tercekik Aturan AS, Ghalenoei Protes Keras

Kurang dari 16 Jam untuk Persiapan! Iran Tercekik Aturan AS, Ghalenoei Protes Keras

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 03:13 WIB