Catat! Ini Daftar Motor yang Dilarang Beli Pertalite Berlaku September 2022

Poptren

Minggu, 14 Agustus 2022 | 07:18 WIB
Catat! Ini Daftar Motor yang Dilarang Beli Pertalite Berlaku September 2022
Ilustrasi SPBU - Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP Terbaru (Shutterstock) (suara.com)

Poptren.suara.com – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan aturan terbaru terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Lantas tipe motor apa yang dilarang beli Pertalite?

Tetapi, Bahlil sudah membuat rincian spesifikasi kendaraan roda empat dan roda dua yang nantinya akan dilarang menggunakan Pertalile.

Tipe motor yang dilarang beli Pertalite akan dipertanyakan.

Bahlil menjelaskan jika larangan pembelian Pertalite ini kedepannya akan dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan pengguna.

Kendaraan roda empat yang dilarang menggunakan Pertalite yakni yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.500 cc. Sementara untuk sepeda motor yang dilarang beli Pertalite berdasarkan mesin di atas 250 cc.

"Subsidi kita itu sebagian besar tidak tepat sasaran. Subsidi kita kepada mobil-mobil di atas 1.500 cc. Masa mobil Alphard dipakai minyak subsidi. Seperti saya pakai minyak subsidi tidak adil dong. Jadi kita arahkan, tetap subsidi ada tetapi kepada kendaraan-kendaraan menengah ke bawah," ujar Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi

Sementara itu, untuk pengguna sepeda motor dengan spesifikasi mesin di bawah 250 cc, angkutan umum serta angkutan logistik, Bahlil mengusulkan untuk masih tetap mendapatkan BBM subsidi.  

Sejauh ini, Pertamina telah mewajibkan masyarakat yang hendak membeli Pertalite untuk melakukan pendaftaran di aplikasi MyPertamina. Menurut Bahlil peraturan tersebut dimaksudkan agar penyaluran BBM Penugasan lebih tepat sasaran. 

baca juga

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan, berdasarkan hasil dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori kendaraan. 

Beberapa diantaranya yaitu untuk roda empat plat hitam dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan juga roda dua 250 cc ke bawah. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, untuk jenis motor yang menggunakan mesin 250 cc ke bawah masih tetap bisa mengisi BBM Pertalite. Sebaliknya, motor yang bermesin 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM jenis tersebut. 

Adapun daftar motor di atas 250 cc yang umumnya berada pada bagian premium yaitu kategori Big Bike, di mana kendaraan tersebut akan dilarang membeli Pertalite.

Tipe Motor Dilarang Beli Pertalite

Berikut ini daftar tipe motor dilarang beli Pertalite: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Polrestabes Medan Gelar Sispamkota, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Deli | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 23:04 WIB

Ketakutan Krisis Jokowi hingga Singgung Subsidi BBM Bebani APBN, Apakah Angka Rp 502 Triliun Kuat Kita Pertahankan?

Ketakutan Krisis Jokowi hingga Singgung Subsidi BBM Bebani APBN, Apakah Angka Rp 502 Triliun Kuat Kita Pertahankan?

Purwokerto | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 23:00 WIB

Terkini

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:30 WIB

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:28 WIB

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:17 WIB

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×