Cara Memulihkan Kembali Indra Penciuman

Poptren

Senin, 15 Agustus 2022 | 18:10 WIB
Cara Memulihkan Kembali Indra Penciuman
Ilustrasi indera penciuman. (Pixabay)

Poptren.suara.com - Pernahkah Anda mendengar tentang anosmia? Anosmia atau yang dikenal dengan kehilangan indra penciuman adalah salah satu gejala Covid-19 yang paling sering dikeluhkan. Untuk mengatasinya, ada beberapa cara mengembalikan indra penciuman yang mudah dan efektif.

Ada dua jenis bau yang tidak bisa dikenali oleh pasien Covid-19, yaitu minyak kelapa dan aroma peppermint. Meski demikian, orang yang terinfeksi Covid-19 tidak sepenuhnya kehilangan kemampuan penciuman. 

Untuk memulihkan kembali kondisi indra penciuman, kamu dapat melakukan beberapa hal ini.

1. Melatih Kembali Indra Penciuman

Salah satu cara yang dapat kamu lakukan untuk memulihkan kembali fungsi indra penciuman adalah dengan melatih kembali indra penciuman. Untuk melakukannya, kamu dapat berlatih mencium berbagai aroma dan bau benda-benda menyengat. Kamu dapat melakukannya tiga kali sehari selama 30 detik dalam jangka waktu 6 minggu. Dengan melakukan latihan ini, kamu dapat mempertajam kembali fungsi indra penciuman.

2. Rutin Membersihkan Bagian Dalam Hidung

Langkah selanjutnya yang dapat kamu lakukan untuk memperbaiki fungsi indra penciuman adalah rutin membersihkan bagian dalam hidung. Kamu dapat melakukannya dengan membilas bagian dalam hidung dengan larutan garam. Larutan garam ini dapat kamu buat sendiri di rumah atau dibeli di apotek terdekat. Dengan membilas bagian dalam hidungmu dengan air garam, maka hidungmu akan bebas dari infeksi.

3. Rutin Mengkonsumsi Jahe

Untuk mengembalikan fungsi indra penciumanmu, kamu juga dapat menggunakan jahe, baik berupa bubuk, maupun jahe yang telah diseduh menjadi minuman. Kamu dapat menggunakan jahe bubuk untuk berlatih mencium bau, sementara air olahan jahe dapat kamu minum dan dapat melancarkan pernafasan.

baca juga

4. Mengonsumsi Obat-Obatan

Cara lainnya yang dapat kamu lakukan untuk memperbaiki kondisi indra penciuman adalah dengan mengonsumsi obat-obatan. Obat-obatan yang dapat kamu konsumsi untuk mengembalikan fungsi indra penciumanmu adalah suplemen vitamin A, asam alfa-lipoat, dan semprotan hidung steroid. Obat ini dapat kamu dapatkan dengan bebas di apotik.
 
Nah, itulah beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengembalikan dan memulihkan kondisi indra penciuman. Jika setelah melakukan cara di atas kondisi indra penciuman belum membaik, sebaiknya kamu segera ke dokter untuk memeriksakan diri. Semoga artikel ini membantu.

Sumber : blitz.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Niat Sholat Tahajud dan Tata Cara Mengerjakannya di Sepertiga Malam

Niat Sholat Tahajud dan Tata Cara Mengerjakannya di Sepertiga Malam

News | Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:25 WIB

Cara Rayakan Ulang Tahun Sendirian

Cara Rayakan Ulang Tahun Sendirian

Poptren | Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:15 WIB

4 Cara Mengelola Diri Menjadi Lebih Baik

4 Cara Mengelola Diri Menjadi Lebih Baik

Your Say | Minggu, 14 Agustus 2022 | 18:53 WIB

5 Target yang Harus Kamu Miliki di Umur 20-an, Bangun Pagi Hari!

5 Target yang Harus Kamu Miliki di Umur 20-an, Bangun Pagi Hari!

Your Say | Minggu, 14 Agustus 2022 | 18:30 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×